20.1 C
New York
Senin, Mei 25, 2026
BerandaHukrimKejari Cilegon Ultimatum Akan Sanksi Pidana Apotek yang Jual Obat Covid-19 di...

Kejari Cilegon Ultimatum Akan Sanksi Pidana Apotek yang Jual Obat Covid-19 di Atas HET

-

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon meminta apotek di Kota Cilegon menghentikan praktik penjualan obat pada masa pandemi Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini disampaikan Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti setelah menelusuri adanya sejumlah apotek yang terindikasi mencari keuntungan dengan menjual obat dengan harga tidak wajar.

“Masih (ditemukan apotek) menjual (harga obat) diatas HET,” ujarnya diwawancara di Pelabuhan Merak usai sosialisasi sanksi tipiring pelanggar prokes Covid-19, Rabu (7/7/2021).

“Karena ini kebijakan pemerintah, (apotek) tidak menjual (obat) diatas HET. Kasihan lah konsumen, kasihan lah ke masyarakat. Jangan mencari keuntungan saat situasi seperti ini,” sambungnya.

Ely menyatakan, sejauh ini pihaknya dengan temuan tersebut dan ditengah sosialisasi aturan PPKM Darurat masih memberikan sanksi bersifat persuasif. Apotik yang menjual obat Covid-19 di atas HET disanksi lisan dan teguran tertulis.

Namun bila mana surat peringatan tertulis tidak digubris maka akan disanksi tegas dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Kita telusuri dan kita tegur dulu. Kalau sampai teguran tiga kali, lisan juga tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan. Kan sanksi-(pidana)-nya ada,” tegasnya.

Kembali Ely juga mantan penyidik KPK menyatakan secara tegas agar apotik dapat mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Tolong dipatuhi kebijakan pemerintah. Imbauan dari pemerintah pusat sudah jelas. Hanya menjual obat sesuai HET saja,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2