CILEGON, Selatsunda.com – Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Analisis Dampak Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Pakalima Barutu mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kenaikan tarif angkot seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Yah saat ini kita masih menunggu hasil rapat (kenaikan tarif angkut) dari Kemenhub. Ketika sudah ada hasilnya, pasti bisa ditentukan, berapa kenaikan di provinsi dan berapa kenaikan di kota/kabupaten,” ujar Pakalima Barutu, Rabu (7/9/2022).
Pakalima mengatakan, kota/kabupaten telah menggelar rapat bersama dengan Dishub Provinsi Banten membahas kenaikan tarif angkot. Kenaikan di Cilegon diusulkan 20 hingga 30 persen.
Ia menyatakan, jika kenaikan tarif angkot ini baru pertama kali sejak 2015 silam. Di mana, tarif angkot di 2015 sekitar Rp 7.600 hingga Rp 8.000 untuk rute Cilegon-Merak, Cilegon-Anyer dan Cilegon-Bojonegara.
“Sedangkan rute Cilegon-Mancak berkisar Rp 10.000,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Dishub apabila nanti besaran kenaikan tarif telah diputuskan Kemenhub akan mengedarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon. Hal ini untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat soal perbedaan tarif.
“Nanti SK walikota soal besaran tarif angkot ini kita tempel di angkot sehingga penumpang bisa melihat, tarif untuk jarak terdekat dan jarak terjauh. Selain itu, kami (Dishub Cilegon) juga meminta bantuan dari PSAC (Persatuan Sopir Angkot) Kota Cilegon untuk mengawasi anggotanya,” harapnya. (Ully/Red)

