20.1 C
New York
Kamis, April 30, 2026
Beranda Peristiwa Kerek Potensi Pendapatan Daerah, BPKPAD Cilegon Singkronkan Data WP dengan Kantor Pajak

Kerek Potensi Pendapatan Daerah, BPKPAD Cilegon Singkronkan Data WP dengan Kantor Pajak

0
246
Plt Sekda Kota Cilegon, Aziz Setia Ade diwawancara. (Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, mengungkapkan, Pemkot Cilegon terus berupaya mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak daerah.

Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam pendataan dan penentuan target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kerja sama ini sebagai langkah untuk penetapan target pendapatan lebih akurat, terukur, dan berbasis data riil di lapangan.

“Ke depan, saat kita menentukan target BPHTB, kita akan melakukan perhitungan bersama dengan KPP Pratama. Mereka memiliki sistem penentuan target yang sudah benar-benar terukur dan melibatkan notaris secara langsung,” kata Aziz ditemui di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut, kata Aziz, kolaborasi Pemkot melalui Bidang Pajak BPKPAD Cilegon dengan KPP Pratama ini dimaksudkan agar terdapat sinkronisasi data yang lebih baik. Artinya, target pajak daerah yang ditetapkan, realistis.

“KPP ini merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah untuk mengelola terkait pajak. Dengan duduk bersama dalam menghitung potensi, kita optimis target BPHTB yang ditetapkan akan jauh lebih realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aziz.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani menyatakan Pemkot Cilegon terus berupaya untuk memaksimalkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara sinkronisasi data wajib pajak (WP).

“Kita lakukan sinkronisasi data dengan KPP Pratama. Artinya, kita cek di data kami jumlah WP-nya berapa dan di KPP Pratama berapa. Intinya kita samakan persepsi,” jelas Dana.

Menurutnya, pertemuan antara Pemkot Cilegon dengan KPP Pratama bisa mensinkronisasikan database WP. Karena selama ini, ada perbedaan data antara instansi dan pemerintah daerah. terjadi. Namun, perbedaan inilah yang justru menjadi peluang bagi Pemkot Cilegon untuk meningkatkan capaian pajak. Dengan saling memberi masukan, kedua instansi dapat saling melengkapi informasi yang luput dari pendataan.

“Mungkin sekali, bahkan sangat mungkin ada perbedaan. Contohnya, jika menurut data KPP jumlah WP ada 1.000, sedangkan di data kami (BPKPAD) hanya tercatat 900. Nah, selisih 100 WP itulah yang menjadi potensi tambahan bagi kita,” jelasnya.

Dengan kerja sama antara KPP Pratama dengan Pemkot khususnya di bidang pajak ini, diharapkan dapat meminimalisir adanya wajib pajak yang tidak terdaftar (unregistered) di tingkat daerah namun bertransaksi di tingkat pusat, atau sebaliknya. Ia optimis dapat memetakan potensi pajak secara lebih presisi, terutama pada sektor-sektor krusial seperti BPHTB dan pajak daerah lainnya.

“Pemkot punya data, KPP juga punya data. Dengan kita sinkronkan, tidak ada lagi data yang tumpang tindih atau potensi yang terlewat,” pungkas Dana. (Ully/Red)