SERANG, SSC – Nasib naas menimpa warga Kampung Golok, RT/RW 13/04, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang bernama Salinah (71).
Perempuan lanjut usia yang telah bertahun-tahun mengumpulkan uang demi bisa berangkat ke Tanah Suci gagal berangkat umrah usai ditipu seorang muthawif atau pembimbing ibadah umrah berinisial MM (44) yang juga warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan.
Salinah dalam mengumpulkan uang selama puluhan tahun dari hasil tani maupun pemberian orang lain yang ia kumpulkan sedikit demi sedikit.
Ia dalam menghasilkan uang agar tabungannya cukup untuk dana umrah, sehari-harinya masih aktif berkebun di ladang.
Semua keinginannya untuk umrah harus pupus di tangan seorang tokoh agama dari keluarga terpandang di desanya.
“Dari puluhan tahun, ngumpulin uang hasil tandur, ngoyos di sawah dapat Rp 20 ribu, ditabung Rp 10 ribu. Dapat Rp 5 ribu, ditabung Rp 2 ribu,” ujar Salinah kepada media di rumahnya, Sabtu (14/2/2026).
Salinah tak kuasa menumpahkan kesedihannya karena hasil tabungan yang dikumpulkannya demi bisa umrah tak pernah terjadi. Walaupun sempat senang sudah bisa ke Bandara, namun tak kunjung terbang ke Tanah Suci.
“Sudah di Bandara saja, saya merasa seneng. Apalagi kalo sudah ke Tanah Suci,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Salinah mengaku kesal karena merasa ditipu oleh MM yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama.
“Kesel yah pasti kesel, cuma yah mau gimana lagi udah terjadi. Walaupun hati pengen umrah, tapi gagal orangnya ditangkap polisi,” ujar Salinah.
Atas kasus yang dialami, Salinah berharap ada titik terang sehingga uang yang disetornya ke pelaku bisa dikembalikan dan bisa berangkat umrah.
Salinah tampaknya tak sendiri menjadi korban kasus penipuan tersebut. Adalah anaknya bernama Sanimah (49) dan menantunya Sanusi (54) warga Kampung Kedung Sapi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, juga menjadi korban penipuan itu.
Saat ini kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ditangani Satreskrim Polres Serang. Pelaku MM telah diamankan.
Kapolres Serang Andri Kurniawan menyampaikan, pelaku yang berprofesi sebagai mutawif atau pembimbing ibadah umrah itu dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci Makkah.
Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda.
“Setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” ungkap Andri.
Selain tiga korban utama tersebut, polisi juga menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan keberangkatan umrah dan haji yang dilakukan oleh tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, tiga koper besar berwarna biru, tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kuitansi pembayaran.
Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait perjalanan ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran,” ucapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Ronald/Red)

