CILEGON, SSC – Target Retribusi parkir khususnya dari parkir di tepi jalan masih menjadi sorotan tajam DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Cilegon. Bagaimana tidak, selama ini retribusi parkir itu masih dikatakan jauh dari target yang sudah ditentukan. Bahkan, para jukir (juru parkir) liar terus melakukan penarikan retribusi sementara aktivitas tersebut justru tidak masuk dalam kas daerah.
Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh mengatakan, selama ini pendapatan sektor parkir yang dikelola oleh Dishub Cilegon belum mampu mendongkrak pendapatan daerah. Bahkan dia menilai, pendapatan masih saja bocor.
“Selama ini persoalan pendapatan parkir masih terus kami sorot. Bagaimana tidak, yang semestinya dari pendapatan parkir ini mampu mendongkrak PAD, tapi hingga saat ini belum ada kenaikan apapun,” kata Rahmatulloh saat di konfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Rahmatulloh menilai Dishub tidak kreatif mengelola retribusi parkir. Maka dari itu, politisi Partai Demokrat ini meminta Dishub dapat bekerja maksimal menggenjot sektor pendapatan tersebut.
“Yang saya sayangkan, Dishub tidak pernah berpikir akan inovasi yang dilakukan untuk parkir tepi jalan ini, yang akhirnya kita selalu berkutat dengan pembahasan ini terus. Lama-lama kita juga kan bosan membahasnya,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, Kadishub Cilegon, Andi Afandi menjelaskan, retribusi parkir tepi jalan ini, kondisinya tidak dikelola oleh pemerintah melainkan dikelola oleh oknum jukir liar secara ilegal. Oleh sebab itu, membuat pihaknya masih belum mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Parkir.
“Yah sekarang kondisinya bukan Disbub yang mengelola pendapatan parkir tersebut. Melainkan dari masyarakat. Kalaupun mau dikelola oleh pemerintah, pemerintah harus bisa menyiapkan honor untuk mereka (jukir,red) tersebut,” kilahnya.
Menurutnya, usulan pemberian honor dalam pengelolaan retribusi merupakan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, karena sarana dan Sumber Daya Manusianya (SDM) belum menunjang membuat hal itu belum dapat masuk ke KAS Daerah.
“Jika dilihat dari data kami, ada sekitar
30 titik parkir yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Padahal, lanjut Andi, apabila pengelolaan Parkir tersebut dapat dikelola oleh Dinas Perhubungan. Maka pendapatan dari parkir tersebut dapat masuk ke Kas Daerah Kota Cilegon. (Ully/Red)

