SERANG, SSC – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta kepada Pemprov Banten untuk lebih mengoptimalkan pelayanan di rumah sakit serta menyesuaikan standar perhitungan tarif dari kalangan rumah sakit dan profesi dokter dengan disesuaikan dengan kenaikan harga di masyarakat.
Ini terungkap dalam pertemuan antara Pemprov Banten, Komite III DPD RI, asosiasi rumah sakit, IDI, Dirut Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan di Aula Setda Provinsi Banten, Senin (7/2/2022) kemarin.
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menyebut dalam UU RS itu terdapat empat tantangan, yakni accessibility, capacity, capability dan affordability.
“Mengingat kasus omicron meningkat, salah satu upaya mengatasinya perlu pendekatan sistem. Berupa, perbaikan UU Nomor 44,” katanya. Dalam melawan pandemi Covid-19, rumah sakit sebagai fasilitas layanan kesehatan menempati garda terdepan,” kata Sylviana dalam siaran rilis yang diterima Selatsunda.com,” Selasa (8/2/2022).
Menurut Slyviana, UU nomor 44 wajib disempurnakan, terutama kaitan masalah penghitungan tarif, perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi seperti ini.
Sementara itu, Senator Asal Banten Abdi Sunaithi mengatakan dalam pertemuan tersebut berkembang berbagai aspirasi. Di antaranya, keluhan dari kalangan rumah sakit dan profesi dokter mengenai perlunya tarif INA CBGs disesuaikan dengan kenaikan harga di masyarakat.
“Sebab, sejak ditetapkan tahun 2014, tarif tersebut tidak pernah disesuaikan. Selain itu, rujukan berjenjang dalam layanan rumah sakit perlu dikaji berkaitan dengan ketidakmerataan tipe rumah sakit dan infrastruktur pendukungnya hingga ke pelosok,” katanya.
Berbagai aspirasi dan gagasan dalam pertemuan ini berujung pada kebutuhan perubahan UU Rumah Sakit, khususnya untuk memperkuat sumber daya manusia di bidang kesehatan, merespon perkembangan teknologi, dan meningkatkan mutu rumah sakit yang terjangkau oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial dan wilayah geografi.
Menanggapi hal ini, Asisten Daerah I Pemprov Banten Septo Kalnadi mengatakan pihaknya sedang mendata dan menginventarisir untuk penyelarasan masalah standar perhitungan tarif rumah sakit.
“Insya Allah selesai pandemi ini, tentu kan ada skala prioritas mana yang mesti diperbaiki lebih dulu,” katanya.
“Memang kasus (Covid-19) kita tinggi, tapi tingkat keterisian RS kita rendah. Nah itu sesuai dengan arahan Menko sebagai panglima komando pengendalian Covid di Jawa-Bali,” ujarnya. (Ully/Red).

