SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang tengah menggodok revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang pada 2015 lalu sempat mandek. Rencana untuk merevisi RTRW tersebut untuk menyesuaikan kondisi Kota Serang saat ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), Nanang Saefudin, Selasa (19/11/2019) mengatakan, tata ruang wilayah Kota Serang saat ini sudah tidak lagi relevan dengan RTRW. Seiring pertumbuhan kota, kata dia, RTRW Kota Serang 2010-2030 yang diatur dalam Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2011 sudah harus direvisi.
“Sekarang sudah tahun 2019, sudah 9 tahun. Makanya direvisi, karena kita melihat perkembangan zaman saat ini. Pertumbuhan penduduknya pesat. Begitu juga rencana masuknya investor itu tentu akan jadi pertimbangan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Rencana revisi RTRW, kata dia, saat ini memang masih sebatas pembahasan secara umum. Dia belum bisa memastikan daerah mana yang berubah dominan tata ruang wilayahnya. Itu nanti akan terlihat berubah saat pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Meski demikian, sambungnya, jika mellihat pesatnya hunian di Serang, revisi RTRW akan condong dominan untuk pemukiman.
“Kan kita tahun Kabupaten Serang itu (dominan) industri, Cilegon industri. Tentu kita juga harus menyesuaikan. Mau tidak mau, suka tidak suka, kebutuhan rumah di Kota Serang itu, hunian yang sangat cocok. Karena di kita tidak ada industri berat. Kalau Cilegon ada industri kimia. Sehingga sangat wajar kalau misalnya orang bermukim di Kota Serang,” tuturnya.
Langkah dan upaya rencana rerevisi RTRW, paparnya, sudah mulai dilakukan. Beberapa diantaranya dengan meminta saran dan masukan berbagai pihak baik dari sejumlah Kementerian di Pusat dan Pemprov Banten.
Ia mengakui dalam usulan yang diajukan ke Pemprov Banten ada sejumlah hal yang cukup krusial dibahas yakni menyangkut rencana revisi lahan pertanian menjadi wilayah pemukiman atau perdagangan dan jasa. Hal itu masih dalam pembahasan karena perlu menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Yang krusial itu, kita ditetapkan oleh provinsi lewat Perda 5 tahun 2014 itu bahwa LP2B, lahan pertanian berkelanjutan 3,2 ribu hektar. Kita memohon karena memang kita penyangga, disamping kita ibu kota Provinsi Banten, penyangga Cilegon dan Kabupaten Serang, tentu Kota Serang diarahkan ke daerah perdagangan dan jasa dan pendidikan,” tuturnya.
“Memang kita mengarahkan ada beberapa wilayah yang kita usulkan, kita ajukan untuk pemukiman dan perdagangan dan jasa,” pungkasnya. (Ronald/Red)

