CILEGON, SSC – Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyebut dari 40 orang anggota DPRD Cilegom terpilih saat Pemilu 2024, baru 14 anggota terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya baru menerima salinan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi dari 14 Caleg terpilih.
“Sampai dengan saat ini baru 14 orang Caleg terpilih yang menyerahkan salinan LHKPN,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/07/2024).
Urip menyatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Ayat 2 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi di DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 lalu, para Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang yaitu KPK yang disampaikan ke KPU Kota Cilegon paling lambat 21 hari sebelum pelantikan Caleg terpilih dilakukan.
“Dari 40 Caleg terpilih berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kota Cilegon, baru 14 orang. Dan kami mengimbau kepada para Caleg lainnya untuk menyampaikan LHKPN, karena itu bagian dari salah satu syarat Caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN sebelum dilakukan pelantikan pada 4 September 2024 mendatang,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepada seluruh caleg terpilih untuk segera membuat LHKPN atau paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
“Batas waktunya sesuai surat dinas dan surat edaran, yaitu 21 hari sebelum pelantikan, itu harus sudah mengirimkan tanda terima atau salinan LHKPN ke KPU,” pungkasnya. (Ully/Red)

