20.1 C
New York
Kamis, Januari 1, 2026
BerandaPeristiwaKPU Kabupaten Serang Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

KPU Kabupaten Serang Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

-

SERANG, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada 2020 mendatang.

Penundaan 3 tahapan mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang PU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Penundaan juga berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 yang telah dikeluarkan presiden, maklumat kepala kepolisian Nagera Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 serta Surat Edaran Bupati Serang  Nomor 440/102-Huk/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 (COVID-19) diwilayah Kabupaten Serang juga menjadi bahan pertimbangan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan penundaan.

Dalam Surat Edaran KPU tersebut, ada 4 tahapan yang harus ditunda oleh penyelenggara baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Pertama,  menunda pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Ketiga, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Keempat, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar yang dikonfirmasi mengatakan hanya ada 3 tahapan yang ditunda di Pilkada Kabupaten Serang.

“Kabupaten Serang tidak ada calon independen, jadi penundaan pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan itu tida termasuk,” ujarnya saat dikonfirmasi via whatsapp, Minggu (22/3/2020).

Mengenai batas waktu penundaan, hingga kini Abidin mengaku pihaknya belum mengetahui dan masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU Pusat dan Provinsi.

“Tentunya penundaan tahapan tersebut sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan,” terangnya.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye pilkada, pemungutan suaranya jatuh pada 23 September mendatang tidak ada perubahan.
Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 yaitu dimulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.

“Ya masih tetap,” ucapnya.

Abidin menghimbau, agar para petugas penyelenggara pemilu serta masyarakat Kabupaten Serang untuk menjaga kebersihan dilingkungan sekitar terkait pencegahan corona.

“Kami menghimbau kepada seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan sekretariat PPK serta PPS terpilih khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat Kabupaten Serang untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat diberbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting,” himbaunya.

Pihaknya juga meminta bagi para penyelenggara pemilu yang merasakan gejala Covid-19 agar segera datang ketempat pelayanan kesehatan untuk dilakukan pengecekan. Tidak lupa berdo’a kepada Allah SWT agar selalu dijauhkan dari virus covid-19. (MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -