Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman diwawancara usai penetapan DPT Pilkada 2024, Jumat (20/9/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 sebanyak 330.413 Pemilih.

Hal ini terungkap saat KPU Cilegon menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, Rabu (21/6/2023).

“Syukur alhamdulilah, KPU Cilegon telah menetapkan daftar pemilih tetap berjumlah 330.413 dah itu sudah resmi. Dan tadi juga masukan dari masing-masing pasangan calon, maupun dari forkopimda maupun Bawaslu.  Dari semua penyertaan, itu semuanya clear ya. Walaupun pada proses kemarin ada data ganda, ada data meninggal tapi hari ini, semua sudah disepakati, bahwa daftar pemilih tetap berjumlah 330.413 pemilih,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman kepada media usai rapat pleno.

Baca juga  Kejari Cilegon Belum Terima Tahap I Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun yang Dilakban

Patchurrohman mengungkapkan, jumlah DPT Pilkada 2024 terdapat penambahan sebanyak 254 pemilih dsri jumlah daftar pemilih sementara (DPS). Penambahan jumlah tersebut setelah pihaknya melakukan verifikasi data pemilih.

“Itu hasil cross cek data ganda dan masukan dari masyarakat, daftar pemilih sementara yang lalu,” ungkapnya.

Penambahan jumlah daftar pemilih tersebut, kata Patchurrohman, didasarkan beberapa hal. Salah satunya adanya penambahan usia pemilih yang sebelumnya 16 tahun saat ini telah berusia 17 tahun.

“Jadi (faktor jumlah pemilih bertambah) variatif. Tidak fokus ke usia. Jadi semua jenjang usia, rata lah,” paparnya.

Ia menjelaskan, dari jumlah DPT sebanyak 330.413 pemilih, 1.344 pemilih diantaranya berada di lokasi TPS khusus.

Baca juga  Jadi Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Janji Bantu Pemerintah Dongkrak PAD

“1.344 pemilih itu terbagi dua juga. Ada yang diluar Cilegon dan di dalam Cilegon,” paparnya.

Patchurrohman mengungkapkan, jumlah DPT 330.413 pemilih tersebut tersebar di 646 TPS di 43 kelurahan di Cilegon. Ia menjelaskan, meski DPT telah ditetapkan namun tidak menutup kemungkinan ada saja yang tidak terdata. Pihaknya mengharapkan, jika ada masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih agar dapat segera menginformasikannya ke KPU Cilegon.

“Kami berharap masyarakat, dengan proses yang terakhir ini, walaupun kita sudah mengunjungi semua penduduk di Cilegon, mungkin ada saja yang terlewat. Mungkin. Dan kami berharap untuk memberikan informasi ke KPU, bisa melalui PPS, PPK atau datang ke KPU langsung,” pungkasnya. (Ronald/Red)