Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryatoni diwawancara awak media terkait hasil verifikasi administrasi tiga bapaslon kepala daerah Cilegon, Jumat (6/9/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryatoni mengatakan, berkas administrasi dari tiga bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini dikatakan Urip  berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bapaslon Pilkada 2024.

Ketiga bakal pasangan calon, kata Urip sesuai tahapan Pilkada diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

Diketahui sebelumnya saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Kota Cilegon 2024, ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar. Ketiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yaitu Isro Mi’raj-Nurrotul Uyun, Helldy Agustian-Alawi Mahmud dan Robinsar-Fajar Hadi Wibowo.

“Hasil verifikasi administrasi dari tiga bapaslon dan kami melakukan verifikasi yang disaksikan oleh Bawaslu berkenaan dengan mengecek persyaratan calon. Dari tiga bakal pasangan calon, posisi hasil verifikasi adminstrasi yang dilakukan oleh KPU, ketiga-tiganya harus melakukan perbaikan. Harus melakukan perbaikan itu di tanggal 6 sampai 8 September,” ungkap Urip kepada awak media di Kantor KPU Cilegon, Jumat (6/9/2024).

Baca juga  Semarakan Natal, Oikumene Kanwil DJP Banten Gelar Bakti Sosial di Lapas Serang

Urip tidak menjelaskan dokumen persyaratan apa saja yang belum benar atau belum memenuhi syarat dari ketiga bapaslon tersebut. Namun berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi secara benar.

“Yang jelas dalam posisi ini tiga bapaslon ini belum memenuhi syarat,” papar Urip.

Urip kemudian memberikan dua contoh  persyaratan bapaslon yang belum memenuhi syarat. Pertama menyangkut laporan pajak pribadi Bapaslon. Ia mencontohkan, Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat jika menyertakan dokumen laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mencantumkan laporan selama 5 tahun.

Contoh kedua, kata Urip, Bapaslon memenuhi syarat jika menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Di mana bapaslon harus menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

“Seperti contoh ini, SPT selama 5 tahun. Ternyata dia mencantumkannya cuman 3 tahun,” tuturnya.

“Contoh lagi seperti LHKPN. Yang kita terima itu adalah tanda terima, sementara dia pernyataan saja karena masih proses. Karena yang kita terima itu, ada tapi belum benar. Karena yang kita butuhkan itu tanda terimanya,” sambungnya.

Pihaknya berharap, bapaslon segera melakukan perbaikan dapat menyerahkan kembali dokumen hasil perbaikan ke KPU.

“Ketika kami sampaikan ada hal yang harus diperbaiki bakal pasangan calon, maka dokumen-dokumen itu harus diperbaiki dari tanggal 6 sampai 8 September. Maka bakal pasangan calon ini, dari tim adminstrasi Silon-nya harus hati-hati,” harapnya. (Ronald/Red)