CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menerima berkas perbaikan tiga bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryatoni mengatakan, KPU Cilegon sebelumnya meminta tiga bapaslon kada melakukan perbaikan berkas administrasi. Selama masa perbaikan dari 6-8 September 2024 KPU Cilegon telah menerima berkas perbaikan tiga bapaslon kada.
“Berkas sudah dikembalikan oleh tiga bakal pasangan calon. Semua sudah melakukan perbaikan melalui aplikasi Silon,” ujar Urip dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Urip mengatakan, pihaknya setelah tiga bapaslon kada menyerahkan berkas perbaikan akan melakukan verifikasi kembali berkas tersebut. KPU Cilegon melakukan verifikasi berkas perbaikan dari tanggal 6 -14 September 2024.
“Kita pastikan dulu (berkas perbaikan) di silon-nya ada atau tidak. Nanti baru setelah itu kami melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” ucapnya.
Selama KPU melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan, bapaslon tidak dapat lagi melakukan perbaikan. Hal itu ditegaskan Urip mengikuti Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Per KPU mengatur begitu. PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucapnya. (Ronald/Red)