CILEGON, SSC – Satgas Covid 19 Kota Cilegon melaksanakan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Pulomerak dalam rangka pengecekan kepatuhan PPKM Darurat. Dalam patroli gabungan yang diselenggarakan pada Kamis (8/7/2021) malam sedikitnya 23 warung/rumah makan diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Seksi PPNS Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Zulhansah menyatakan, puluhan warung/tempat makan yang melanggar prokes dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kata Zulhansah, warung/tempat makan kedapatan melanggar karena beraktivitas melewati ketentuan pembatasan jam operasi yang ditetapkan pemerintah. Ada juga diantaranya tidak menjalankan prokes Covid-19.
“Ada yang perorangan, ada juga yang pelaku usaha. Mereka melanggar karena tidak sesuai protokol kesehatan. Ada yang tidak menggunakan masker, ada juga yang membuka melewati jam operasional,” ujarnya, Jumat (9/7/2021).
Ia menyatakan, pemerintah daerah sejak PPKM Darurat diberlakukan sudah mensosialisasikan aturan pusat dan daerah ke masyarakat. Termasuk aturan pembatasan kegiatan usaha yang tertuang Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.157-BPBD/ 2021 tentang tentang PPKM Darurat tingkat Kota Cilegon.
Namun dalam patroli gabungan tadi malam, masih ditemukan masyarakat yang melanggar aturan prokes Covid-19.
“Kita menginginkan setelah beberapa hari sosialisasi, kegiatan usaha di malam hari sudah steril sesuai ketentuan pembatasan. Cuman masih ada yang melanggar prokes,” tuturnya.
Kepada perorangan atau pelaku usaha yang melanggar aturan, kata dia, dikenakan sanksi. Adapun sanksi akan diputuskan berdasarkan sidang tipiring yang digelar di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, hari ini.
“Hasil keputusannya, apakah sanksi denda ataupun sanksi lainnya, itu nanti dalam sidang. Rencananya hari ini sidangnya,” pungkasnya. (Ronald/Red)

