20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaPeristiwaLarangan Truk Galian Pasir Melintas di JLS Cilegon, Ini Regulasi yang Akan...

Larangan Truk Galian Pasir Melintas di JLS Cilegon, Ini Regulasi yang Akan Disiapkan

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon tengah menyiapkan aturan larangan truk galian pasir basah dan overtonase (kelebihan beban) melintasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Rencananya jam operasional truk galian pasir melintas di JLS akan dibatasi di mana truk diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Hal ini terungkap dalam hasil rapat tindaklanjut rapat gabungan antara Pemkot Cilegon dengan Kementrian Perhubungan dan Dishub Provinsi Banten yang digelar di Aula Dishub Cilegon, pagi tadi.

Kepala Bidang Pengawasan keselamatan Dishub Kota Cilegon, Deny Yuliandi menjelaskan,  rencana pembatasan jam operasional truk pasir melintas di JLS dengan mempertimbangkan banyak hal. Pertama, pengetatan pengawasan itu dilakukan lantaran masih banyak truk yang melanggar aturan. Kedua, akibat kendaraan truk tambang pasir basah ini membuat banyak kendaraan roda dua banyak mengalami kecelakaan. Ketiga, keberadaan truk yang melebihi tonase ini mengakibatkan jalan utama mengalami rusak yang cukup parah.

“Kita tahu bersama, saat ini JLS masih dalam proses perbaikan dan pemeliharaan. Jadi, khawatir apabila tidak batasi aktivitas angkutan pasir tersebut, ketahanan JLS tidak berjalan lama,” kata Deny kepada Selatsunda.com usai rapat, Senin (11/9/2023).

Deny mengungkapkan, dalam menerapkan regulasi tersebut akan dibuatkan Surat Edaran (SE) Walikota Cilegon tentang Pembatasan Jam Operasinal Truk Tambang Pasir:

“Memang selama ini, belum ada pembatasan jam operaonal untuk pengangkut truk tambang pasir. Sehingga mereka bebas melintas bahkan berhenti di tepi JLS. Akibat truk tersebut berhenti, sehingga menganggu aktivitas pengguna jalan yang lain,” ujarnya.

Mantan Lurah Grogol menegaskan, pihaknya jika nanti regulasi akan diterapkan tidak segan-segan akan memutar balikan truk pengangkut galian pasir yang ketahuan melanggar jam operasonal yang telah dibuat.

“Kita putarbalikan mereka untuk kembali ke lokasi mengangkut pasir tersebut. Namun, sebelum aturan baru ini, kita (Dishub Cilegon) telah berhasil mengusir 30 kendaraan pasir yang parkir di JLS,” tegasnya.

Di tempat yang sama,  Kaur Bina Operasi Lantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar secara prinsip, pihaknya mendukung kebijakan Pemkot Cilegon melarang truk galian pasir melintas di JLS.

“Kita melihat, akibat truk pasir basah melintas di JLS, banyak kendaraan roda dua yang mengalami kecelakaan. Karena itu, kita mempunyai ide untuk memperketat jam operasional truk melintas di JLS,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2