Kamis, 15 Mei 2025

Maju di Pilkada 2024, Walikota Cilegon Helldy Agustian Ajukan Cuti Dua Bulan

CILEGON, SSC – Walikota Cilegon, Helldy Agustian akan menjalani cuti kampanye Pilkada 2024. Pengambilan cuti ini diterapkan bagi kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 sebagai paslon petahana.

Informasi yang dihimpun Selatsunda.com,  pengajuan cuti Walikota Helldy telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagaimana Surat Edaran Kemendagri Nomor  100.2.13/4204/SJ bagi kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

SE Kemendagri tersebut merujuk sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya tentang aturan kepala daerah wajib mengajukan CLTN selama masa kampanye berlangsung. Dalam UU Pilkada Pasal 70 dijelaskan tentang aturan pengajuan cuti tersebut dan larangan menggunakan fasilitas negara.

Selanjutnya penunjukkan Pjs bagi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama presiden, sementara untuk walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri.

Dikonfirmasi mengenai Walikota Helldy telah mengajukan cuti untuk masa kampanye, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Yunan Nurkholis membenarkannya.

Baca juga  Tindak Lanjuti Rencana Bangun Pelabuhan Warnasari, PCM Temui Dua Kementerian

“Ya sudah mengajukan cuti ke gubernur kalau untuk kepala daerah di kabupaten kota,” ungkap Yunan kepada Selatsunda.com, Belum lama ini ditulis Selasa (17/9/2024).

Yunan menjelaskan, pengajuan cuti yang diajukan mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Selama cuti, walikota Cilegon dipegang oleh pejabat sementara (Pjs).

“Setelah cuti nanti ada Pjs. Nanti ditunjuk langsung dari provinsi,” tuturnya.

Saat ini proses pengajuan cuti Walikota Cilegon Helldy Agustian sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten dan tinggal menunggu jawabannya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, akan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Sudah, saya sudah (mengajukan cuti) sesuai aturan dan ketentuan kita mah ngga ada masalah,” ujarnya.

Helldy menerangkan, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dirinya cuti kurang lebih 60 hari atau dua bulan dari 25 September sampai 23 November 2024.

“Tentunya semua aturan ketentuan harus kita ikutin sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!