CILEGON, SSC – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan telah menerima surat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diajukan Walikota Cilegon Helldy Agustian. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar saat dikonfirmasi usai memimpin upacara Peringatan Harhubnas di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (17/9/2024). Diketahui, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengajukan cuti karena maju pada Pilkada Kota Cilegon 2024.
“Kemarin, Walikota (Helldy Agustian) telah mengajukan untuk cuti di luar tanggungan negara dan saya sudah keluarkan izin sesuai dengan tugas kapasitas Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar mengungkapkan, selama Walikota Cilegon Helldy Agustian menjalankan cuti maka Kota Cilegon akan dipegang oleh Pejabat Sementara atau Pjs Walikota.
“Untuk pelaksana harian atau Pjs, polanya kita menunggu arahan dari kementerian, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Kita mengajukan, dan kita tunggu saja, apa yang nanti akan dimandatkan kepada kita, untuk kita tuangkan dalam surat keputusan Gubernur Banten,” terangnya.
Ditanya apakah Pemprov Banten dalam mengajukan Pjs Walikota Cilegon mengusulkan tiga calon ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Al Muktabar, hal itu tergantung kapasitas yang dibutuhkan. Namun secara umum diusulkan tiga nama. Di mana syarat utamanya seorang Pjs adalah pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
“Syarat utamanya, adalah JPT pratama. Itu yang menjadi persyaratan. Dalam rangka penugasan pelaksana harian, pejabat dan seterusnya, pelaksana tugas bagi kabupaten kota,” ucapnya.
“Mekanisme yang paling utama jabatan pimpinan nggi pratama, itu eselon II,” sambungnya.
Al Muktabar menerangkan, selain Kota Cilegon kondisi yang sama juga diajukan oleh Walikota di Kota Tangerang Selatan. Kepala daerah Tangsel mengajukan cuti karena maju Pilkada 2024.
“Jadi kalau di Banten ada dua. Yaitu Cilegon dan Tangsel,” paparnya.
Ditanya kembali apakah sosok Pjs Walikota Cilegon yang diusulkan ke Kemendagri RI diajukan dari pejabat di Pemprov Banten, Al Muktabar menyampaikan bisa saja. Pjs juga bisa dari pejabat di Pemerintahan kota ataupun Pusat.
“Semua dalam kapasitasnya memungkinkan. Misalnya bisa dari provinsi, dari kota bisa dari pusat. Seperti juga selama ini penunjukan dalam jabatan baik walikota, bupati, gubernur sendiri,” pungkasnya. (Ronald/Red)