20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPemerintahanMal dan Tempat Hiburan Harus Tutup Jam 11 Malam Pada Malam Tahun...

Mal dan Tempat Hiburan Harus Tutup Jam 11 Malam Pada Malam Tahun Baru

-

CILEGON, SSC – Mal dan tempat hiburan di Kota Cilegon diminta harus tutup pada pukul 23.00 WIB malam di malam tahun baru 2021 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkot Cilegon terjadi kerumunan di tengah kondisi covid-19 (virus corona).

Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 350/2289/BPBD tentang Larangan Penyelenggaran Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru di Kota Cilegon.

“Susuan intruksi SE Walikota Cilegon segala kegiatan yang menimbulkan keramaian mulai dari kafe, tempat hiburan dan mal k. harus tutup pada 31 Desember pada pukul 23.00 WIB,” kata Sofyan kepada Selatsunda.com,” Kamis (17/12/2020).

Ia menegaskan, apabila mall, tempat hiburan malam maupun kafe tetap buka diatas pukul 23.00 WIB, pihaknya akan merekomendasikan hal ini ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Cilegon yaitu Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Polres Cilegon untuk ditindak tegas.

“Sudah jelas dalam Surat Edaran Walikota Cilegon di point 2 tercantum, tempat hiburan malam yang mengundang keramaian telah menyalahi aturan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan) dengan penerapan sanksi yang cukup tegas diantaranya sanksi denda,” tegas Sofyan.

Untuk memastikan tidak ada kerumunan pada malam pergantian tahun, sambung Sofyan, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah tempat keramaian untuk memastikan semua mal, tempat hiburan dan kafe mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini.

“Kita (Satpol PP) pasti akan menurunkan personil petugas untuk memantau apakah mal, kafe dan tempat hiburan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini,” sambung Sofyan.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Cilegon Azis Setia Ade memastikan, apabila mall, kafe maupun tempat hiburan malam tetap buka diatas pukul 00.00 WIB di malam pergantian tahun, Pemkot Cilegon tidak main-main untuk menerapkan sanksi cukup tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ditindak langsung oleh petugas Satpol PP

“Sanksi yang akan diterima mereka yang melanggar mulai dari administrasi, denda hingga sanksi pidana lainya,” ujar Azis.

Azis mengungkapkan, Pemkot Cilegon tidak akan menutup aktivitas badan usaha di Cilegon. Namun, pemerintah meminta agar badan usaha tetap menerapkan protokol kesehatan dan jam operasional yang dibatasi. Hal ini dilakukan untuk menjalankan  pertumbuhan roda perekonomian.

“Harus menegakkan protokol kesehatan, karena-kan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sama saja dengan program nasional. Cuman harus diselaraskan juga dengan penerapan prokes. Tidak ditutup Jam operasionalnya diatur,” tandasnya. (Ully)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2