CILEGON, SSC – Maman Mauludin buka suara kaitan pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Mantan Kepala BPKPAD Kota Cilegon ini membeberkan kronologis dari awal upaya pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda.
Maman mengungkapkan, penggulingan dirinya dari jabatan Sekda dimulai sejak, lima bulan lalu tepatnya di Agustus 2025.
Upaya itu, kata Maman, dimulai pada 27 Agustus 2025. Kala itu, Walikota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerjanya, empat mata.
Disitu, kata Maman, Robinsar mengungkapkan, rencana akan memutasi seluruh pejabat dari level eselon II hingga eselon IV tak terkecuali jabatan Sekda.
“Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan Pak Sekda harus ikhlas,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya kepada Selatsaunda.com, Rabu (3/12/2025).
Tak berselang lama sekitar satu jam, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan tentang isi pertemuan tersebut.
“Saya jelaskan semua isi pembicaraan tersebut seperti yang sudah saya jelaskan tadi,” terang Maman.
Maman juga menjelaskan rentetan lainnya. Pada 1 September, Robinsar menghubunginya melalui pesan Whats App (WA) mempertanyakan keputusan Maman tentang pengosongan kursi Sekda.
“1 September Pak Walikota WA dengan isi, Pa Sekda untuk keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap,” ujarnya.
Keinginan Robinsar untuk melengserkan Maman dari Sekda semakin terlihat dengan tidak melibatkannya dalam susunan Pansel asesmen eselon II.
Maman dengan melihat adanya pembentukan pansel eselon II memanggilkepala BKPSDM beserta jajaran dan Asda III, Syafrudin pada 11 September. Ia meminta semua berkas tentang pembentukan Pansel, dan mempertanyakan kenapa di susunan Pansel dirinya tidak dilibatkan.
“Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan,” ungkap Maman.
Dihari yang sama, Maman mengaku langsung mendatangi Walikota Cilegon untuk memberikan masukan agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda.
Maman menerangkan ketidakhadirannya dalam asesmen / uji kompetensi eselon II yang dijadikan alasan pencopotan dari jabatan Sekda. Ia pun menyampaikan alasan itu. Pada 16 September, Maman mengaku, menerima surat yang dikirim oleh kurir dan diterima oleh Pamdal.
Surat itu adalah undangan Wawancara rotasi mutasi eselon II yang pada 17 September 2025 ditantangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri.
Mendapatkan surat itu tepat di hari yang sama, Maman konsultasi ke BKN yang diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.
Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen tersebut.
Maman mengungkapkan, dalam peraturan BKN tersebut menyebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.
Ia turut menjelaskan terkait panggilan uji kompetensi kedua yang tidak dihadirinya pada Rabu 15 Oktober 2025. Saat itu, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari jam 9 sampai jam 16.30 WIB.
“Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan,” terang Maman.
Ia juga memberikan tanggapannya terkait rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November. Maman menyebut surat itu bukan sanksi, tapi itu sebuah rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
Maman mengaku membeberkan kronologis upaya pemberhentian nya ini untuk menjelaskan kepada masyarakat jika dirinya tidak melanggar disiplin sebagai sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.
Maman mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. (Ronald/Red)





