Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin. Foto Dok Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Capaian Monitoring Center for Prevention atau MCP yang direkomendasikan KPK untuk Kota Cilegon mulai dari Januari hingga November 2023 mencapai 70,37 persen.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, capaian MCP pada saat ini jika dibandingkan dengan tahun lalu mengalami tren penurunan. Berdasarkan data, capaian MCP pada 2022 sebesar 90,03 persen. Mahmudin mengatakan, penurunan capaian MCP  berdampak pada MCP untuk Kota Cilegon berada di urutan ke-7 dari sebelumnya berada di urutan ke-5.

Ia menerangkan, melambatnya capaian MCP KPK Kota Cilegon di 2023 ini, didasari oleh beberapa faktor. Yakni, masih banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang belum memahami fokus area yang menjadi atensi  untuk membuat laporan. Oleh sebab itu berdampak pada nilai presentasi intervensi MCP yang dilakukan oleh KPK dan Itjen Inspektorat Jendral Kemendagri RI.

“DPMPTSP di 2022 nilai 100 persen sedangkan di 2023 turun menjadi nilai 60 persen. Optimalisasi Pajak Daerah mencapai nilai di 2022 mencapai 94 peren turun menjadi 47 persen. Perencanaan dan Penganggaran APBD di 2022 mencapai 92 persen sedangkan di 2023 mencapai 77 persen. Pengadaan Barang dan Jasa di 2022 mencapai 87 persen turun menjadi 77 persen di 2023, Pengawasan APIP di 2022 mencapai 83 persen turun menjadi 77 persen di 2023 dan Managemen ASN di 2022 mencapai 96 persen turun menjadi 88 persen,” urai Mahmudin kepada Selatsunda.com usai acara Acara FGD Pemenuhan Dokumen MCP bersama Verifikator Itjen Kemendagri yang digelar di Aula Inspektorat Kota Cilegon, Senin (27/11/2023).

Baca juga  Target Penerimaan Pajak Daerah 2025 Kota Cilegon Turun, Ini Sebabnya

Kata Mahmudin, dari 6 area intervensi MCP KPK, terendah ada pada bidang Pajak Daerah dari BPKAD Kota Cilegon. Informasi dari BPKAD, jika banyak piutang pajak yang belum diketahui keberadaan yang meminjam. Sedangkan, untuk melakukan klinsing data atau pemutihan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Mereka (BPKPAD) mengeluhkan proses pemutihan objek pajak susah ditemukan sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ujar Mahmudin.

Ia menjelalaskan, MCP KPK sangat dibutuhkan untuk pengigat semua OPD agar lebih konsiten dalam bekerja tanpa mengedepankan atau lebih memprioritaskan ada anggaran.

“Jadi kebanyakan OPD ini mau bekerja jika berbasis anggaran,” jelas Mahmudin.

Meski demikian, lanjut Mahmudin, OPD masih memiliki kesempatan untuk mengejar capaian MCP sebelum akhir Desember 2023 nanti.

Baca juga  Pemkot Cilegon Respon Terkait Program 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar

“Pasti optimis MCP KPK Cilegon bisa terus naik di 2023 ini. Karena OPD sendiri hanya tinggal menggumpulkan beberapa berkas lagi dan selanjutnya langsung diserahkam oleh Tim APIP Inspektorat Cilegon dan dari Inspektorat Cilegon yang mengirimkan dokumen/data milik OPD arena MCP bisa di verifikasi oleh KPK RI maupun Itjen Kemendagri,” pungkas Mahmudin. (Ully/Red)