Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti diwawancara, Selasa (10/9/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya memenangkan gugatan terkait perkara sengketa lahan eks Matahari.

Putusan sengketa lahan eks Matahari tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Kasasi Nomor: 2010 k/Pdt/2024 Jo Nomor: 141/Pdt/2022/PT.BTN Jo Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengaku senang penantiannya selama bertahun-tahun ini akhirnya Pemkot Cilegon menang gugatan untuk perkara Gedung Eks Matahari Lama.

“Per 3 September kita (Kejari Cilegon) menerima hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA). Otomatis dengan kita menang gugatan, Pemkot Cilegon tidak perlu membayar gugatan kepada penggugat sebesar Rp 46 miliar, kerugian inmateriil sebesae Rp 17 miliar dan uang pakaa keterlambatan sebesar Rp 10 juta per hari,” kata Diana kepada Selatsunda.com,” Selasa (10/9/2024).

Baca juga  Mahasiswa di Cilegon Beri Mawar Merah, Apresiasi Kinerja KPU-Bawaslu di Pilkada 2024

Dengan adanya putusan ini, aset Pemkot Cilegon ini akhirnya bisa difungsikan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan putusan ini, berarti sudah ada kepastian hukum bahwa aset tersebut milik Pemkot Cilegon. Kami telah berhasil menyelamatkan aset tersebut, dan dengan sendirinya kuasa yang diberikan kepada kami dari Pemkot telah selesai,” tambah Diana.

Sementara itu, Kasi Data dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cilegon, Hany Adhy Astuti mengaku, perjuangan untuk menang hingga tingkat MA tidaklah mudah. Sebab, perkara pidana dan perkara perdata berbeda.

“Alhamdulilah kasasi oleh MA. Artinya, di gugatan mereka ditolak, sedangkan kita menang. Dengan demikian maka aset Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bisa kita selamatkan,” pungkasnya. (Ully/Red)