
CILEGON, SSC – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan, akan mengusulkan agar izin baru dari ritel modern untuk dievaluasi atau disetop. Hal ini demi melindungi keberadaan koperasi desa (Kopdes).
Ia menyatakan, Kopdes merupakan program strategis nasional dan menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui Dana Desa. Dengan target semua Kopdes ada di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, saya sudah usulkan, jadi ini usul dari Menteri Desa nanti kalau Kopdes sudah berjalan, ritel modern sebaiknya yang ekspansi baru itu dievaluasi atau disetop,” kata Yandri saat silaturaumi politik di Kota Cilegon, Sabtu, (28/2/2026).
Jika nanti Kopdes sudah berjalan, kata Yandri akan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.
Yandri mengungkapkan, perbedaan metode antara ritel modern dan kopdes. Jika ritel modern, hasil keuntungan diambil oleh pemilik usaha atau meilik saham.
“Memang beda mahzab ekonomi antara ritel modern yang jumlahnya hampir 50 ribu sekarang dibanding dengan Kopdes. Kalau ritel modern keuntungan diambil pemilik saham dan pemilik usaha, sementara kalau kopdes itu dibiayai negara, membangun gerai dan sisi bisnisnya, sebagai alat pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan,” ungkap Yandri yang juga Wakil Ketua Umum PAN itu.
Sementara kopdes sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih. Keuntungannya kembali kepada desa.
“Kopdes sekurang-kurangnya 20 persen di Inpres 17, keuntungannya kembali menjadi pendapatan asli desa. Jadi bisa untuk jalan, bisa untuk beasiswa, posyandu dan sebagainya. 80 persen sisa hasil usaha juga kembali ke anggota koperasi. Aset kopdes itu aset pemerintah desa, yang menjadi anggota rakyat di desa,” terangnya.
Dengan melihat kondisi saat ini Yandri menjelaskan, ritel modern sudah tidak layak masuk ke desa. Karena ada sekitar 2,2 juta toko kelontong yang tumbang akibat menjamurnya ritel modern.
“Itu yang disampaikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima. Jadi satu kehadiran ritel meodern itu mematikan 20 pedagang kelontong. Kalau kopdes beda, insya allah tidak akan mematikan pedagang kelontong dan warung kecil di desa,” paparnya.
Kopdes, kata Yandri, mudah-mudahan tidak mematikan toko kelontong.
“Insha Allah tidak akan mematikan warung-warung kelontong karena mereka akan share keuntungan. Sehingga, warung-warung di desa tidak terancam justru lebih dekat dan mendukung,” terangnya.
Yandri kembali menegaskan, pihaknya atas usulan penghentian izin baru ritel modern tersebut akan melakukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian lainnya. Termasuk dengan pemerintah daerah.
“Saya akan silaturahmi termasuk dengan KPPU. Jadi ini kerja sama kerja bareng, semua harus gotong royong, untuk memastikan kopdes itu benar-benar on the track dan bisa menghadirkan kesejahteraan di tingkat desa. Bukan hanya mendes, tetapi semua kementerian lembaga, menkop, BKPM dan sebagainya termasuk menteri-menteri yang lain, pemda dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Ronald/Red)




