CILEGON, SSC – PT ASDP Merak untuk sementara tidak melayani penjualan tiket penyeberangan di Pelabuhan Merak pada 6-17 Mei 2021. Ini diberlakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran.
General Manajer PT ASDP Cabang Merak, Hasan Lessy mengatakan, penutupan penjualan tiket online penyeberangan di Pelabuhan Merak diberlakukan pada periode larangan mudik. Pada periode tersebut, penjualan tiket tidak diberlakukan khusus untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, IVA, VA dan VIA.
“Pelarangan itu terhadap online tiket terhadap pengguna jasa, golongan I ,II, 4A atau kendaraan pribadi, golongan 5A terhadap minibus dan juga golongan 6A terhadap bus penumpang umum. Itu tidak diizinkan menyeberang 6 sampai 17 Mei 2021 saat angkutan Lebaran,” ujarnya ditemui di Kantor ASDP Merak, Kota Cilegon, Selasa (13/4/2021).
Lessy menyatakan, meski ada larangan mudik namun pelayanan penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak tidak ditutup atau masih beroperasi normal. Karena kendaraan logistik barang serta penumpang non mudik yang mempunyai keperluan mendesak diperbolehkan untuk menyeberang sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
“Yang dikecualikan itu untuk orang dengan urusan kepentingan mendesak. Semisalnya,
pegawai menyeberang harus ada izin dari atasan langsung dan izinnya tertulis dengan stempel basah dan tanda tangan. Untuk kendaraan logistik tetap berjalan seperti biasa. Karena logistik kan dibutuhkan di daerah-daerah,” paparnya.
“Semua sudah jelas dalam aturan surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, kondisi Pelabuhan Merak dengan adanya larangan mudik Lebaran ini tidak jauh berbeda dengan angkutan Lebaran tahun lalu. Kata dia, jumlah penumpang diprediksi menurun hingga 95 persen.
“Kalau melihat dari Lebaran kemarin, penurunannya 95 persen. Jadi (penumpang non pemudik) hanya 5 persen yang menyeberang,” tuturnya. (Ronald/Red)

