CILEGON, SSC – Nasib 61 buruh yang di PHK pada mediasi ke–3 antara buruh dengan PT Selago Makmur Plantation, mengantung. Semestinya, pada mediasi ke–3 persoalan antara buruh dan perusahaan sudah selesai. Namun, pada kenyatanya, perusahaan justru menggulur–ulur waktu penyelesaian hingga 20 Juli mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepu mengatakan, pada mediasi ke–3 yang dijadwalkan digelar pada, Jumat (3/7/2020) tak menemui titik terang. Sebab, perusahaan meminta mediasi dijadwalkan kembali.
“Jadi kemarin, Jumat (3/7/2020) mediasi gagal dilakukan. Mereka (PT Selago,red) minta penambahan waktu lagi karena harus membicarakan persoalan ini ke para petinggi di perusahan. Kami tetapkan mediasi ke–3 digelar pada 20 Juli mendatang,” kata Tuah saat dikonfirmasi Selatsunda.com melalui sambungan telepon, Sabtu (4/7/2020) kemarin.
Apabila dalam mediasi ke–3 nanti tidak lagi menghasilkan keputusan sesuai keinginan para buruh yang di PHK, lanjut Tuah, Disnaker Cilegon akan menggeluarkan surat tegas kepada pihak PT Selago Makmur Plantation.
“Pasti akan kita keluarkan surat tersebut. Surat yang kami keluarkan nanti sesuai dengan aturan perundang–undangan tenaga kerja. Tapi tidak menutup kemungkinan kasus PHK ini akan berlanjut ke Pengadilan. Sebelum ke pengadilan, kami berharap agar pihak PT Selago kembali mempekerjakan 61 buruh yang sudah di PHK bahkan menunda rencana melakukan PHK kepada 200 buruh yang masih tersisa,” lanjut Tuah.
Sementara itu, Kepala Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengaku akan melakukan aksi demo besar jika pihak PT Selago tidak mencabut surat PHK kepada 61 buruh.
“Apa pun akan kami lakukan agar nasib 61 anggota kami bekerja kembali. Bahkan sampai ke tingkat ke pengadilan pun akan kami lawan,” tegas Rudi.
Seperti tuntutan diawal, Rudi meminta agar para buruh yang di PHK dapat kembali bekerja .
“Tuntunan awal tidak ada PHK dan para buruh kembali bekerja di perusahan tersebut,” pintanya. (Ully/Red)

