20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPemerintahanNasibnya Tak Diakomodir di Formasi PPPK, Honorer Satpol PP Oncog Puspemkot Serang

Nasibnya Tak Diakomodir di Formasi PPPK, Honorer Satpol PP Oncog Puspemkot Serang

-

SERANG, SSC – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyambangi Kantor Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin (24/5/202) pagi tadi. Anggota datang menyampaikan aspirasi karena kuota perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka Kota Serang pada tahun ini tidak mengakomodir formasi mereka.

Informasi yang dihimpun Selatsunda.com, anggota Satpol PP datang sekitar pukul 08.00 WIB. Awalnya, mereka datang mengadukan aspirasi ke Kantor BKPSDM. Namun karena tidak mendapat jawaban, anggota Satpol PP berstatus honorer ini datang ke Kantor Walikota Serang dan menemui Sekda, Nanang Saefudin.

Dikonfirmasi tentang ini, Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, kedatangan anak buahnya ke Puspemkot menanyakan formasi PPPK memang tidak bisa dibendung. Mereka datang dengan niat mempertanyakan kejelasan status. Karena dari 420 formasi yang dibuka untuk PPPK, tidak terdapat formasi untuk Honorer Satpol PP.

“Aspirasi ini memang kawan-kawan menanyakan formasi PPPK. Memang mereka khawatir, namanya juga sudah lama bekerja di Satpol PP, sudah mengabdi belasan tahun, jadi mereka menanyakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Satpol PP.

Kusna mengaku, pihaknya jauh sebelum kuota dikeluarkan oleh Kemenpan-RB telah mengusulkan 96 formasi PPPK untuk Honorer Satpol PP. Namun dari 420 formasi PPPK yang dibuka, tidak satupun formasi disetujui.

“Kita juga ngusulin dari sini (Satpol PP) ada sekitar 96 orang (honorer), yang sudah senior, sudah mengabdi sejak Kota Serang berdiri. Kita usulin ke Kemenpan-RB. Sekarang PPPK yang dibuka guru honorer 350 formasi dan 70 untuk bidang teknis,” tuturnya.

Sejauh ini yang diketahui, kata Kusna, formasi PPPK untuk 350 guru honorer ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan 70 formasi merupakan kewenangan daerah. Formasi bidang teknis inilah yang ditanyakan honorer Satpol PP dibuka untuk apa saja.

“Kalau dari sana guru saja, 350 formasinya. Selebihnya tanggung jawab pemda. Nah, nggak tahu dari 70 formasi itu disisakan untuk Satpol PP atau tidak,” paparnya.

Pihaknya berharap dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK dapat mengakomodir
tenaga honorer Satpol PP menjadi PPPK dan dilakukan bertahap. Karena pada 2023, status honorer akan dihapuskan.

“Harapan saya bisa terakomodir lah. Tidak harus 96 formasi, tetapi bisa bertahap. Kalau ada yang bisa mengikuti (perekrutan PPPK), paling tidak bertahap, 10 atau 20 orang. Bisa lah diakomodir di tahun ini. Kawan-kawan ini berharap hanya PPPK, karena CPNS sudah tidak bisa masuk lagi persyaratannya,” harapnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen