CILEGON, SSC – Otak komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon, Saeful ditangkap Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Cilegon. Residivis ini ditangkap Tim Resmob saat di parkiran umum, Jalan Raya Ciwandan Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief N mengatakan, pelaku Saeful terlibat kasus curanmor di dua tempat di Cilegon. Pelaku yang merupakan buruh lepas asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ini
ditangkap berdasarkan hasil pengembangan
kasus curanmor delapan unit yang sebelumnya diungkap.
“Kurang lebih di 2 TKP di daerah Hukum Cilegon antara bulan November 2020 sampai dengan bulan Maret 2021,” ujar Kasatreskrim di konfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Dalam penangkapan pelaku pada Senin (15/3/2021) pukul 23.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan 2 unit motor yang dicuri pelaku. Yakni Honda Beat POP warna Merah, hasil curian di Parkiran Belakang Mesjid Agung Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang dan Honda Beat Warna Putih Hijau di depan Kampus Untirta, Kecamatan Purwakarta.
“Kita amankan juga barang bukti lainnya,
kunci letter T Kunci L Kunci Lock Magnet,” tuturnya.
Ia menyatakan, pelaku yang telah masuk penjara sebayak 4 kali ini saat menjalankan aksinya tidak sendirian. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial KM dan NR.
“Dua pelaku lain masih kita kejar,” pungkasnya. (Ronald/Red)

