20.1 C
New York
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda Peristiwa Pansus DPRD Cilegon Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, Ini yang Jadi Perhatian

Pansus DPRD Cilegon Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, Ini yang Jadi Perhatian

0
287

CILEGON, SSC – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) langsung tancap gas untuk menyelesaikan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Hari ini, Senin (8/12/2025), pansus mengundang pimpinan ponpes dan lembaga keagamaan untuk membahasnya bersama.

Ketua Pansus Raperda, Hidayatullah menilai, raperda menjadi perda pondok pesantren ini sangat dibutuhkan. Mengigat, selama ini banyak pondok pesantren di Cilegon yang pembiayaannya lewat swadaya. Ia pun mendorong, agar raperda tersebut dapat rampung tahun ini.

“Mudah-mudahan di periode ini (Perda) selesai. Yang ditekankan dari Perda ini adalah kesejahteraan pesantren saja. Karena memang masih banyak ponpes yang pendanaanya secara swadaya. Kami mohon ada regulasi tinggal kita mengawasi dan pemerintah tinggal menjalankan,” kata Hidayatullah, Senin (8/12/2025).

Ia mengungkapkan, dari 68 ponpes yang ada di Kota Cilegon, sebagian besar menjalankan dengan pembiayaan swadaya. Dengan adanya perda, dapat memberikan kepastian hukum dalam pembiayaannya oleh Pemkot Cilegon. Termasuk juga Perda dapat memperkuat sarana dan rasarana serta memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik.

“Dan tentu kami harapkan karena memang Cilegon bukan hanya kota industri yang kita ketahui bersama sebagai kota santri, dengan lahirnya raperda jadi Perda jadi ada payung hukum dan kekuatan untuk pesantren. Sarana dan prasarana kita masukan dan juga tenaga-tenaga pendidik yang ada di pesantren kita akomodir tentu itu harapan kami,” ucapnya.

“Yang terpenting tugas kita sebagai pansus, Raperda ini kita dorong jadi Perda,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Cilegon Sutisna Abas menyampaikan, menjadi penting adanya Perda Fasilotasi Ponpes dan Pendidikan Keagamaan. Sebab, selama ini menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Dengan ini ada perhatian khusus pemerintah nantinya,” ujarnya. (Ully/Red)