CILEGON, SSC – Rapat Paripurna terkait Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyampaian Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2207 yang digelar di Gedung DPRD Kota Cilegon, molor, Rabu (30/9/2026).
Tak hanya molor, namun rapat tersebut juga di interupsi oleh Anggota DPRD Cilegon, Erik Airlangga.
Rapat paripurna tersebut diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga dua setengah jam, rapat itu belum juga mulai. Rapat baru dimulai sekitar pukul 12.45 WIB saat Wali Kota Cilegon, Robinsar hadir.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyampaikan permohonan maaf atas penyelenggaraan rapat paripurna. Ia menyatakan, rapat menjadi molor karena Wali Kota Cilegon mengikuti agenda peresmian air bersih di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak.
“Bahwa Pak Wali Kota, Sekda dan seluruh jajarannya menghadiri acara persemian air bersih di Lingkungan Cipala, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak,” ujar Rizki.
Tak lama rapat paripurna dibuka, Anggota DPRD Cilegon, Erik Airlangga melayangkan interupsi. Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu meminta agar pimpinan DPRD untuk mengabsen kepala OPD. Hal itu menjadi sangat penting, karena nantinya yang menjalankan kebijakan Perubahan APBD 2026 adalah OPD.
“Maka saya berharap kepada pimpinan untuk bisa melakukan absensi dahulu kepada teman-teman TAPD keseriusan dalam mengawal kebijakan pemerintah ke depan,” ujar Erik.
“Maka itu harus di absen dulu, untuk menjadi keseriusan pemerintah daerah dalam hal ini kebijakannya untuk masyarakat kecil,” sambungnya. (Ronald/Red)

