Asda I Kota Serang, Anton Gunawan diwawancarai awak media di Puspemkot Serang, Rabu (3/3/2021). Foto Fathul Rizkoh/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Sekitar 4 tahun paska pemekaran dari Kelurahan Cilowong, Kelurahan Cibendung akhirnya diakui oleh pemerintah pusat dan resmi memiliki kode wilayahnya sendiri.

Hal ini dibenarkan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Anton Gunawan. Ia mengatakan bahwa,  pengakuan Kelurahan Cibendung tertuang dalam surat Kemendagri nomor 138/110/BAK yang ditujukan kepada Gubernur Banten. Dalam surat itu, ditetapkan bahwa kode wilayah Kelurahan Cibendung adalah 36.73.06.1013.

“Iyah suratnya sudah kami terima pada Januari lalu. Kelurahan Cibendung sudah resmi mendapatkan nomor (kode) wilayahnya,” katanya saat dikonfirmasi di Puspemkot Serang, Rabu (3/3/2021).

Ia menyampaikan, setelah memiliki kode wilayah, Kelurahan Cibendung akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum Tambahan (DAUT).

Baca juga  Caleg DPRD Terpilih Yamanan Dukung Robinsar Jadi Bakal Calon Walikota Cilegon

Meskipun telah memiliki kode wilayah, Kelurahan Cibendung belum bisa menggunakan anggaran DAUT tahun 2022 ini. Hal ini karena, pemerintah pusat meniadakan DAUT sebab sedang pandemi Covid-19.

“Kebetulan tahun ini kita tidak ada DAUT. Jadi Kelurahan Cibendung belum bisa merasakan DAUT. Meskipun kami dari Pemkot Serang sudah menganggarkan juga untuk kelurahan. Tapi kalau nanti ada lagi DAUT, dipastikan Cibendung sudah bisa mendapatkan,” ujarnya.

Anton mengungkapkan, sebelum memiliki kode wilayah, Kelurahan Cibendung hanya mengandalkan bantuan anggaran dari Pemkot Serang. Meskipun begitu, besaran anggaran yang diberikan setara dengan DAUT.

“Jadi dulu ada semacam anggaran bantuan dari Pemkot saja agar semua kelurahan setara. Jadi memang untuk nominalnya itu sama dengan DAUT,” terangnya.

Baca juga  Enam Kecelakaan Terjadi di Cilegon Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Terpisah, Camat Taktakan, Saiful, mengungkapkan bahwa selama belum mendapatkan kode wilayah, terdapat banyak kendala yang dihadapi oleh Kelurahan Cibendung. Terlebih pada persoalan administrasi.

“Ketika mengurus administrasi itu selalu ke kelurahan induk (Kelurahan Cilowong). Jadi pada data administrasi, bukan Cibendung tapi Cilowong sebagai kelurahan induk,” imbuhnya.

Saiful mengaku bahwa Kelurahan Cibendung tetap bisa menjalankan tugasnya meskipun saat itu belum mendapatkan kode wilayah.

“Kalau untuk sekarang sudah pasti akan lebih baik lagi. Karena kan sudah bisa menjalankan tugasnya secara mandiri. Menggunakan kode wilayah yang sudah diberikan oleh pusat,” tandasnya. (SSC-03/Red)