CILEGON, SSC – Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar mengaku, hingga saat ini dirinya masih menunggu dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mendapat persetujuan PAW (Pergantian Antar Waktu) kepada 2 anggota dewan Cilegon yakni Andi Kurniadi dari Fraksi Golkar dan Tohir dari Fraksi Gerindra.
“Hingga saat ini kita (DPRD) masih menunggu SK dari Gubernur. Setelah SK Keluar dari Gubernur Banten, baru kita gelar sidang Paripurna PAW ini,” kata Fakih kepada awal media saat ditemui usai Reses Tahun 2018 Anggota DPRD Kota Cilegon Provinsi Banten di salah satu gedung serbaguna PCI Cilegon, Sabtu (25/8/2017) pagi.
Ia mengaku, berdasarkan informasi yang diterimanya ini, SK PAW kedua anggota DPRD Cilegon ini sudah ditandatangani oleh Plt (Pelaksana Tugas) Sekda (Seketaris Daerah) Provinsi Banten, Ino S Rawita.
“Tandatangan dari Sekda sudah. Sekarang SK udah ada di meja Pak Gubernur untuk ditandatangani oleh beliau (Wahidin Halim),” paparnya.
Berdasarkan mekanisme yang ada, masih kata Fakih, SK ditandatangani paling lambat 14 hari saat permohonan PAW diajukan. Setelah disetujui, baru kemudian di paripurnakan.
“Informasi yang dihimpun idealnya 14 hari. Sekarang udah mencapai 11 hari. Tinggal tunggu waktu saja,” pungkasnya. (Ully/Red)

