CILEGON, SSC – Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Citangkil. Ia menyebut, keberadaan MPP di Kecamatan Citangkil ini selain untuk pelayanan kepada masyarakat juga  meningkatkan pendapatan Kota Cilegon.

“Tentu bagus sekali selain bisa membantu masyarakat dalam segi pelayanan, keberadaan MPP ini juga bisa membantu peningkatan pendapatan juga,” kata Maman kepada Selatsunda.com usai peresmian MPP, Rabu (13/11/2024).

Menurutnya, berdasarkan UU HKPD nokor 1 tabun 2022 jika presentasi pemasukam dari unsur pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan pajak biaya balik nama setiap per triwulan total pendapatan yang diterima 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kota/kabupaten. Namun, pada Januari 2025 ini, presentasi yang didapatkan akan berubah tidak lagi 30 persen namun akan naik menjadi 60 persen.

Baca juga  Sempat Ditutup Akibat Cuaca Buruk, Pelabuhan Merak Kembali Dioperasikan

“Saya contohkan, dalam per hari, kita (Cilegon) akan menerima pemasukan sebesar Rp 1,6 juta sedangkan untuk provinsi Rp 400 juta. Bagaimana kalau di Citangkil, ketika pemasukanya Rp 1 miliar otomatis yang akan masuk ke kas daerah sebesar Rp 600 juta,” ujar Nufus.

Mantan Kepala BPKAD Cilegon berharap, agar setiap kecamatan di Kota Cilegon dapat mencontoh inovasi yang dilakukan oleh Kecamatan Citangkil yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Inovasi ini menjadi barometer supaya kecamatan lain bisa mencontoh, harus berinovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengaku, jika masyarakat Kecamatan Citangkil sangat menunggu keberadaan mall pelayanan publik. Sebab, baru dibuka sudah ada 50 pengujung yang melakukan transaksi di mall pelayanan satu pintu.

Baca juga  Diterjang Cuaca Buruk, Antrean Kendaraan Menggular Hingga Keluar Pelabuhan Merak

“Total ada 50 yang melakukan pelayanan di MPP Kecamatan Citangkil. 50 pelayanan ini terdiri dari 25 untuk pembuatan SKTM, 11 untuk pelayanan PBB, 10 untuk layanan KTP, 15 layanan waris,” jelasnya.

langkah ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Cilegon memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat.

“Ini dalam rangka upaya memudahkan masyarakat sehingga masyarakat tidak usah jauh-jauh ke kota, cukup di Kecamatan Citangkil,” katanya.

Ikhlas memaparkan, adapun layanan yang tersedia diantaranya layanan Nomor Induk Berusaha (NIB), Samsat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Silahkan datang kemari di Kecamatan Citangkil ada pelayanan yang terintegrasi, mari optimalkan Kecamatan Citangkil,” pungkasnya. (Ully)