20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPeristiwaPelimpahan Sebagian Kebijakan Walikota Cilegon, Kewenangan 2 OPD Digeser ke Kecamatan

Pelimpahan Sebagian Kebijakan Walikota Cilegon, Kewenangan 2 OPD Digeser ke Kecamatan

-

CILEGON, SSC – Finalisasi pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat akhirnya menemui titik terang. Di mana, dari hasil kajian telah ditentukan baru dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkot Cilegon langsung diambil alih oleh pihak kecamatan. Dua OPD tersebut, yakni, DPU-TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup).

Disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon, Taufiqrohhman saat ditemui sejumlah wartawan usai menggelar rapat tertutup di Aula Rapat Staf Ahli Walikota Cilegon, Jumat (31/1/2020).

Ia mengatakan, dengan pelimpahan kewenangan dari dua OPD ke kecamatan ini tentunya harus menjadi motivasi untuk para camat dalam menyelesaikan persoalan yang ada lingkungannya tanpa harus menunggu dan berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Karena kewenanganya sekarang di kecamatan, para camat ini gak perlu lagi koordinasi atau menunggu lama dikerjakan oleh OPD. Mereka (camat) sudah punya kewenangan sendiri. Contohnya, kaya Pemeliharan sarana lingkungan enggak perlu lagi nunggu PU atau LH. Mereka sudah bisa ngerjain sendiri. Satu lagi, untu persoalan sampah, jadi camat inilah langsung koordinasi ke pihak lurah untuk disampaikan warga agar pembuangan sampah ke depo sampah, nah nanti daro pihak LH sendiri yang mengangkut sampah tersebut ke depo sampah,” kata Asda.

Diakuinya, pelimpahan sebagaian kewenangan walikota dari OPD ke pihak kecamatan dianggap perlu untuk dilakukan. Mengingat, banyak kebijakan OPD justru tidak diterapkan oleh masing-masing OPD.

“Sebenarnya pak wali (Edi Ariadi) sangat prihatin dengan persoalan ini. Karena itu, pak wali ingin kebijakan di OPD bisa langsung diambil alih oleh pihak kecamatan,” akunya.

Terkait keperluan yang dibutuhkan, sambung mantan Plt Kadis Pendidikan Cilegon, pemerintah akan mempersiapkan anggaran, personel dan sarana dan prasarana dalam menunjung kebijakan.

“Anggaran, personil sarana prasarana akan kita (pemkot) persiapkan,” ujarnya.

Taufiq menjelaskan, usai rapat finasliasi ini, pihaknya akan langsung melaporkan hasil rapat tersebut ke walikota sehingga walikota dapat langsung menandatangani persetujuan pelimpahan kewenangan tersebut.

“Segera saya akan sampaikan ke pak walikota hasil rapat ini. Sehingga nanti pak wali bisa langsung menandatangani persetujuan pelimpahan dua kewenangan OPD ke pihak kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cibeber, Noviyogi menyambut adanya kewenangan walikota Cilegon ke masing-masing kecamatan.

“Enggak ada masalah apapun kewenangan dari walikota tersebut. Mau kecil atau besar harus lah camat kerjakan. Namanya juga demi keberlangsungan masyarakat di sekirar,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini