CILEGON, SSC – Rencana Pemerintah Kota Cilegon untuk membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) yang dipecah dari BPKPAD Kota Cilegon tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cilegon, Noviyogi mengatakan, tidak dapat dibentuknya Bappenda di Cilegon karena belum terpenuhinya skoring Pemetaan Urusan Pemerintahan yang ditetapkan Pemprov Banten. Skoring ditetapkan minimal 951 namun, angka skor Pemkot Cilegon 860.
“Berdasarkan hasil dari Provinsi bahwa memang, kenapa Bappenda tidak bisa terbentuk, skoring kita masih dibawah 951. Sementera kita 860, itu kurang,” ujar Noviyogi, Kamis (12/9/2024).
Noviyogi menuturkan, ada beberapa ketentuan atau variabel yang diukur menentukan skoring bisa tidaknya Bappenda terbentuk. Beberapa variabel tersebut diantaranya mengukur luas wilayah, jumlah penduduk hingga nilai pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenapa dengan skoring karena itu berdasarkan ketentuan. Untuk membuka OPD baru, atau memecah OPD, harus ada skoringnya. Apa yang menjadi dasar (pertimbangannya), variabel umumnya itu seperti luas wilayah, nilai PAD, aset dan lain-lain,” ucapnya.
“Dari variabel skoring yang ada, Kota Cilegon tidak mencapai di angka 900 sekian.Maka dari itu diputuskan dari Provinsi tidak bisa (BPKPAD) dipecah menjadi Bapenda,” sambungnya.
Ia menyatakan, kalau melihat sisi Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO), skor Pemkot Cilegon tinggi atau diangka 98 persen. Namun jika BPKPAD dipecah bagiannya menjadi Bappenda maka akan berpengaruh di mana angka PSO akan turun.
Pemprov sendiri, kata dia, dengan skor tersebut sangat memuji Pemkot Cilegon. Karena Kota Cilegon menjadi satu-satunya yang BPKPAD tidak dipecah menjadi Bappenda. Meski pembentukan Bappenda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“Karena Provinsi sendiri yang di pecah malah mau digabung lagi. Kemudian ada juga kendala, satu program di dua OPD. Tapi kita alhamdulillah, satu program satu OPD,” terangnya.
“Jadi kita disarankan untuk tetap. Kalau kita membentuk itu, memaksakan itu, dianggap tidak sah dan tidak diakui,” ucapnya.
Noviyogi mengungkapkan, meski Bappenda tidak terbentuk namun pengajuan untuk mengubah nomenklatur dua OPD lain terealisasi. Dua OPD yang berubah nama nomenklatur yakni Bappeda Litbang menjadi Bapperida. Kemudian yang sebelumnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), saat ini nama nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
“Jadi dalam surat ada beberapa, salah satunya Bappenda. Untuk perubahan nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Bapperida dan DPRP menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan,” pungkasnya. (Ronald/Red)