CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Cilegon hingga saat ini masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten, Wahidin Halim terkait mekanisme pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cilegon serta kota/kabupaten di Provinsi Banten.
“Pada prinsipnya Pemkot Cilegon mengikuti. Karena semua ini atas instruksi dari pemerintah pusat dan di wilayah harus mengikuti aturan tersebut,” kata Walikota Cilegon, Edi Ariadi ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (7/9/2020).
Edi mengaku, sampai saat ini Pemkot Cilegon belum mengetahui secara teknis sistem penerapan PSBB yang diberlakukan di Kota Cilegon.
“Teknisnya belum tahu harus bagaimana. Kalau saya siap saja. Karena ditanya ke Diskominfo Provinsi Banten pun juga sama belum keluar pergubnya. Setelah rapat gabungan di Tangerang antara Rabu atau Kamis ini akan saya bahas seperti apa teknis PSBB tersebut,” ujarnya.
Lanjut Edi, secara prinsip mekanisme penerapan PSBB yang akan dilakukan tak jauh berbeda dengan pengetatan yang pernah dilakukan sebelumnya. Yakni, melakukan sweeping di mal, pasar dan lokasi keramaian, pengecekan di gerbang tol.
Meski akan ada rencana kebijakan pemprov terkait PSBB, kata Edi, dampaknya jangan sampai mengganggu perekonomian.
“Pastinya apabila ada mekanisme seperti ini akan berdampak juga terhadap ekonomi yang semakin slow down. Apalagi ke industri juga tuh. Karena cluster industri ada juga,” kata Edi seraya meninggalkan awak media.
Sementara Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendy mengungkapkan, dirinya akan membahas penerapan PSBB tersebut forkopimda Kota Cilegon dalam waktu dekat.
Ia pun mengungkapkan sama jika kebijakan diambil perlu dipikirkan dampaknya. Jangan sampai ekonomi berhenti sehingga timbul persoalan baru.
“Nanti saya akan lakukan rapat dengan para forkopimda, tim satgas covid-19 Kota Cilegon untuk membahas penerapa PSBB. Jangan sampai penerapan PSBB ini berimbas terhadap kegiatan perekonomian Perekonomian harus berjalan. Kalau memberhentikan perekonomian sama saja kita (Pemkot Cilegon) menambah persoalan. Yang penting penerapan PSBB untuk menekan penyebaran covid-19 bukan justru mematikan perekonomian warga Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

