SERANG, SSC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhasil merubuhkan tujuh tempat hiburan malam atau THM yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Rabu (1/12/2021) pagi tadi.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi, berbagai alat berat disiapkan untuk merobahkan dan membongkar keberadaan THM. Sejumlah aparat kepolisan dan organisasi massa (massa) ikut mengawal pembongkaran bangunan THM tersebut.
Tujuh gedung THM berhasil dibongkar, seperti Star Queen, Trinaga, New Roger, New Star, Alexxa, Parahiyangan dan Kuda Laut.
“Ini membuktikan bahwa kami serius, Ibu Bupati (Ratu Tatu Chasanah) berkomitmen kepada seluruh warga masyarakat bahwa yang membandel dengan perda nomor 2 tahun 2018 yang sudah berkali-kali melalui proses tapi masih memandel, kami laksanakan pembongkaran,” kata ASDA I Pemkab Serang, Nanang Supriatna disela-sela pembongkaran, Rabu (1/12/2021).
Asda I menambahkan, pembongkaran bangunan tempat hiburan yang dilakukan ini sebagai bentuk tegas Pemkab Serang dalam menegakan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa kami serius, Ibu Bupati (Ratu Tatu Chasanah) berkomitmen kepada seluruh warga masyarakat bahwa yang membandel dengan perda nomor 2 tahun 2018 yang sudah berkali-kali melalui proses tapi masih memandel, kami laksanakan pembongkaran,” tambah Nanang.
Dalam proses pembongkaran THM, lanjut Nanang, Pemkab Serang dibantu oleh petugas TNI/Polri dan Petugas Satpol PP.
“Semua tim lengkap, ada 600 personil dibawah komando Wakil Bupati (Panji Tirtayasa-red) dan Kapolres Serang Kota,” ujar Nanang.
Untuk itu, Nanang mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk dapat mematuhi Perda yang berlaku di wilayah Kabupaten Serang.
“Nah, mohon jadi perhatian bagi semua pengusaha tempat hiburan yang melanggar aturan ini kami tidak main-main, akan kami bongkar semua,” tegasnya.
Nanang menuturkan, THM yang telah dibongkar tersebut dapat dipergunakan kembali untuk dijadikan tempat usaha yang legal.
“Kalo bukan dipake sebagai tempat hiburan, misalnya usaha lain boleh. Apa saja kalo dia mau bikin usaha yang legal, Ibu Bupati akan segera membuat SK-nya, bakal dipermudah untuk usaha yang lain. Pokoknya boleh berusaha yang lain, asal yang legal dan tidak menyalahi perda dan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ully/Red).