20.1 C
New York
Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaPeristiwaPemkot Bersama Kejari dan BPN Cilegon Gelar Deklarasi Komitmen Lindungi Aset Negara

Pemkot Bersama Kejari dan BPN Cilegon Gelar Deklarasi Komitmen Lindungi Aset Negara

-

CILEGON, SSC – Sebagai bentuk komitmen dalam menyelamatkan aset daerah atau aset negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar deklarasi dan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (3/4/2023).

Deklarasi tersebut dihadiri oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Cilegon, Elfidian Iskariza dan jajaran pejabat Pemkot Cilegon.

Deklarasi turut dirangkai dengan kegiatan Launching Rumah Juction Virtual dan Launching Pemilu Virtual Kejari Cilegon. Dimana wadah untuk RJ dan Pemilu secara virtual itu menyajikan informasi yang dapat dibuka dan diakses melalui genggaman sebagai langkah mempermudah masyarakat.

Penandatangan deklarasi oleh Pemkot, Kejati, Kejari dan BPN Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan apresiasi kepada Kejari Cilegon yang telah membantu Kota Cilegon untuk mengurusi aset, terutama yang masih dalam proses sengketa.

“Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejari Cilegon yang selama ini berusaha menyelesaikan masalah aset-aset Kota Cilegon yang masih sengketa, seperti aset di matahari lama,” ungkap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Demikian hanya diapresiasi Helldy kepada BPN Kota Cilegon. Helldy meyampaikan terimakasih BPN Cilegon telah membantu sertifikasi untuk aset Kota Cilegon.

“Masih banyak aset milik Kota Cilegon yang belum tersertifikasi. Maka dari itu, kita butuh percepatan sertifikasi terlebih dahulu. Dari kurang lebih 1.010 sertifikat yang harus kita proses, kini sudah jadi di angka 536. Kita juga sedang menertibkan aset-aset milik Kota Cilegon,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, Kota Cilegon merupakan kota madya pertama di Banten yang mendeklarasikan penyelamatan aset.

“Dapat diketahui, Cilegon adalah kota pertama di Banten yang mendeklarasikan penyelamatan aset kota. Semoga ini dapat menjadi triger untuk kota dan kabupaten lainnya,” terang Didik.

(*)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen