Kamis, 15 Mei 2025

Pemkot Cilegon Alokasikan Rp 2,7 Miliar Perbulan untuk Honor 5.189 Guru Madrasah

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah mengubah sistem pembayaran honor guru madrasah yang biasa setiap tiga bulan saat ini akan dibayarkan setiap bulan.

Kabag Kesra Setda Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan, kebijakan tersebut diambil memenuhi tuntutan guru madrasah yang beberapa waktu lalu sempat melakukan aksi unjuk rasa. Buntut dari honor tiga bulan dari Oktober-Desember 2024 tidak dibayarkan akibat defisit anggaran.

“Kita lakukan (pembayaran honor guru madrasah) setiap bulan, untuk menjawab tuntutan para guru madrasah yang beberapa bulan lalu menggelar unjukrasa menuntut honor yang belum cair selama 3 bulan di Kantor Walikota Cilegon,” kata Rahmatullah kepada Selatsunda.com,” Rabu (5/2/2025).

Ia mengungkapkan, saat ini Pemkot tengah mengalokasikan APBD 2025 sebesar Rp 2.761.925.000 untuk membayar honor 5.189 guru madrasah setiap bulan. Untuk menjalankan sistem pembayaran tersebut, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi.

Baca juga  Verifikasi Rampung, Sebanyak 99 Kendaraan Dinas yang Tidak Layak di Cilegon Siap Dilelang

“Insya Allah, Februari ini, administrasi dilengkapi,” ujarnya.

Mengenai honor guru madrasah tiga bulan yang belum dicairkan, kata Aya sapaan akrabnya ini, pihaknya sudah mengikuti regulasi yang berlaku. Paling tidak telah melakukan review dan menganggarkan pada SPD perubahan parsial. Hal itu sambil menunggu aturan dari BPK RI.

“Tentunya kita mengikuti regulasi dan ketentuan yang ada. Paling tidak kita sudah review sehingga kita anggarkan di SPD perubahan partial ini. Sambil menunggu aturan dan ketentuan dari BPK RI,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, tidak ada lagi situasi yang terjadi seperti tahun lalu.

“Insa Allah tidak akan ada keresahan masyarakat lagi. Mudah-mudahan pendapatan kita lancar, sesuai target juga,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!