Ketua Panitia Seleksi Adminitrasi Dewan Pengawas LPPL Radio Mandiri Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra. (Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon membuka lowongan untuk posisi Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mandiri FM.

Ketua Panitia Seleksi Adminitrasi Dewan Pengawas LPPL Radio Mandiri Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra mengatakan, pendaftaran untuk posisi Anggota Dewan Pengawas LPPL Radio Mandiri FM dibuka sejak Rabu (10/1/2024) hingga Minggu (14/1/2024) mendatang. Posisi Dewan Pengawas yang tersedia adalah unsur profesional, unsur masyarakat dan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Jabatan Dewan Pengawas yang dulu masa berakhirnya sejak 2 Januari 2024. Untuk mengisi kekosongan 3 pejabat yang kosong, kami (Panitia seleksi Adminitrasi) membuka kesempatan untuk siapapun yang ingin mendaftar,” kata Aziz kepada Selatsunda.com ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024).

Baca juga  Tak Ingin Bebankan Keuangan Daerah, Robinsar-Fajar Gunakan Kendaraan Dinas Bekas Helldy-Sanuji

Aziz yang juga Plh Asda II Kota Cilegon menambahkan, hasil seleksi adminitrasi akan diumumkan pada Selasa (16/1/2024). Selanjutnya, para peserta yang telah dinyatakan lolos adminitrasi, akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan oleh Komisi IV DPRD Cilegon pada Kamis (18/1/2024). Hasil uji kepatutan dan kelayakan akan diumumkan pada Jumat (19/1/2024).

Selanjutnya, laporan hasil uji kepatutan akan diserahkan dari Ketua DPRD ke Walikota Cilegon pada Senin (22/1/2024 dan pada Selasa (23/1/2024) akan ditetapkan Dewan Pengawas yang terpilih lewat SK Walikota.

Aziz yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Walikota menyebut, pembentukan Dewan Pengawas sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon nomor 6 tahun 2010 tentang Organisasi dan Kepegawaian Lembaga Penyiaran Publik Lokal atau PPL Radio Mandiri Kota Cilegon.

Baca juga  Ribuan Honorer di Kota Cilegon Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

“Untuk Dewan Pengawas unsur masyarakat, calon pesertanya harus berdomisili Kota Cilegon. Sedangkan untuk Dewan Pengawas dari unusr ASN, mininal harus eselon III dan batas usia mendaftar 60 tahun. Sedangkan, untuk unsur berpengalaman, minimal berpengalaman penyiar selama 1 tahun,” jelas Aziz.

Soal calon Direktur Mandiri FM, kata Aziz, jika caon direktur ditetapkan usai dewan pengawas radio telah ditetapkan. Sebab, yang mengangkat dan menerima direktur radio berada di dewan pengawas.

“Dewas yang memiliki peran untuk melakukan perekrutan untuk direktur radio tersebut,” pungkas Aziz. (Ully/Red)