Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani di wawancara. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon merespon positif penerapan penerbitan sertifikat elektronik Barang MIlik Daerah (BMD) yang diprogramkan Pemerintah Pusat. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani setelah mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, bulan lalu.

Kepala BPKPAD Cilegon Dana mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik merupakan program Kementerian ATR/BPN. Di mana sertifikat konvensional dialih mediakan menjadi sertifikat berbasis elektronik. Dana mengungkapkan, pihaknya merespon positif program tersebut karena program tersebut bertujuan baik menyangkut pengamanan aset daerah.

“Sekitar Agustus, kita sudah koordinasi (dengan BPN Cilegon) kaitan dengan alih media sertifikasi dari yang fisik ke digital. Memang ini untuk mengurangi penyimpanan arsip-arsip di BPN-nya atau di Kantor Pertanahan. Kita sangat menyambut baik itu,” ujarnya, Senin (2/10/2023).

“Kami sangat merespon, karena menyangkut pengamanan aset,” sambungnya.

Dana mengungkapkan, saat ini pihaknya untuk menerapkan penerbitan sertifikat elektronik BMD tengah melengkapi seluruh persyaratannya. Nanti jika seluruh persyaratan lengkap baru kemudian diserahkan ke BPN Cilegon.

Baca juga  Bawaslu Cilegon Minta Panwascam Tegas Jika Temukan Pelanggaran Kampanye Pemilu

“Secara teknis kita melengkapi persyaratannya, untuk teknis digitalisasinya ada di BPN. Kita kaitannya dengan aset kita, memberikan dokumen yang lengkap, ini tanah kita, ini aset kita. Kalau sudah lengkap kita sampaikan ke BPN untuk sertifikat dengan digitalisasi,” ujarnya.

Dana mengungkapkan, upaya untuk mensertifikatkan BMD menjadi sertifikat elektronik tengah dilakukan secara simultan. Karena seiring itu saat ini ada sekitar 30 persen BMD yang masih belum bersertifikat. Pihaknya akan melakukan sertifikat pada BMD yang belum bersertifikat. Barulah kemudian seluruh BMD disertifikatkan secara digital.

“Masih ada sekitar 30 persen yang belum bersertifikat. Angkanya saya lupa. Hanya prinsipnya begini, ini kan simultan, masih ada yang aset-aset kita temukan (belum bersertifikat). Contoh di Kedaleman, ada 4 bidang yang sebelumnya tidak terdata di kita, ternyata itu aset kita, langsung kita sertifikat 4 bidang. Jadi tetap kita mencari aset kita yang ada di kecamatan, disamping kita sertifikatkan aset yang ada di kita,” paparnya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Petakan Wilayah Rawan Banjir, Ini Lokasinya

Dana berharap, seluruh BMD di Cilegon dapat disertifikatkan. Dengan begitu, sertifikat digital dapat diterapkan.

“Kita simultan mengejar itu karena ini (manajemen aset) pun menjadi atensi KPK. Mudah-mudahan 2024 bisa selesai semua,” harapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah sudah mulai menjalankan penerbitan sertifikat elektronik untuk Barang MIlik Negara (BMN). Hal ini telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon atau BPN Cilegon. Pada Selasa, 8 Agustus 2023, Kantor Pertanahan Kota Cilegon telah menerbitkan sertifikat elektronik untuk aset Kantor Pertanahan Kota Cilegon yang berlokasi di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.

Penerbitan sertifikat elektronik aset Kantah Cilegon dijalankan mengikuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Di mana dalam penerbitan itu, sertifikat konvensional dialih mediakan menjadi sertifikat berbasis elektronik.

Selain sertifikat di internal, Kantah Cilegon juga akan menjalankan sertifikat elektronik pada aset Barang MIlik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Cilegon. (Ronald/Red)