CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tuntas mengkaji potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perparkiran di Pasar Kranggot. Dari kajian perhitungan itu, potensi retribusi parkir jauh lebih tinggi nilainya dibandingkan pajak parkir.
Ketua Satuan Petugas (Satgas) PAD Kota Cilegon yang juga Plt Asda II, Aziz Setia Ade mengatakan, pihaknya melakukan kajian perhitungan potensi perparkiran di Pasar Kranggot setelah Pemkot selesai melakukan survei dan menetapkan 10 titik lokasi parkir.
Aziz menyatakan, dari hasil perhitungan sementara 10 titik parkir di Pasar Kranggot, potensi pendapatan bersih dari retribusi parkir diperkirakan kurang lebih Rp 3,7 miliar per tahun.
Asumis perhitungan itu diperoleh dari 1.350 kendaraan mobil baik sedan/pick up, truk dan mobil box serta 4.500 motor yang parkir setiap harinya di Pasar Kranggot.
Jika dihitung potensi pendapatan kotor retribusi parkir dalam satu hari diperkirakan Rp 16 juta, satu bulan Rp 493 juta dan satu tahunnya Rp 5,9 miliar.
Perkiraan potensi pendapatan retribusi parkir tersebut jika dikurangi kebutuhan operasional baik biaya untuk petugas parkir, ATK dan perlengkapan sebesar Rp 2,2 miliar maka diperoleh pontensi pendapatan bersih dari retribusi parkir Rp 3,7 miliar.
“Kalau dihitung tarif retribusi, total perhari Rp 16 juta. Sehingga perbulan Rp 493 juta, kalau per tahun kurang lebih Rp 5,9 miliar. Ini potensi pendapatan kalau dipugut oleh Dishub dengan retribusi,” ucap Aziz kepada media usai Rapat Satgas PAD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asda Kota Cilegon, Jumat (18/7/2025).
“Pengeluaran per tahunnya, diangka Rp 2,2 miliar per tahun. Sehingga pendapatan bersihnya, Rp 3,7 miliar dari restribusi parkir,” sambung Aziz.
Aziz mengungkapkan, jika dibandingkan dengan perhitungan potensi pendapatan pajak parkir, pendapatan diperkirakan diperoleh Rp 811 juta.
Perkiraan pendapatan itu dihitung dari 10 persen dari potensi pendapatan parkir pertahun Rp 5,9 miliar atau sebesar Rp 592 juta ditambah asumsi sewa lahan atau barang milik daerah Rp 219 juta.
“Pajak parkir kita akan mendapatkan bagian dari pendapatan, dikali 10 persen itu pajak parkir. Perhitungannya sama dengan diatas Rp 5,9 miliar dikalikan 10 persen. Berarti kurang lebih hanya Rp 592 juta. Tetapi ada kewajiban si pengelola untuk menyewa lahan atau BMD itu ada kurang lebih Rp 219 juta pertahun. Sehingga total pendapatan kalau dikelola pihak ketiga dengan pajak parkir hanya Rp 811 juta,” paparnya.
Aziz menyatakan, jika kedua perhitungan potensi tersebut diperbandingkan, perkiraan pendapatan dari retribusi parkir jaluh lebih tinggi dari pajak parkir.
Sehingga diputuskan, pengelolaan parkir di Pasar Kranggot yang rencananya akan dilakukan dengan pola pajak parkir dikelola pihak ketiga akan diganti dengan sistem pemungutan retribusi parkir.
“Sehingga tadi diputuskan untuk pengelolaan parkir kita akan mengganti yang polanya direncanakan pihak ketiga melalui pajak parkir, akan melalui UPT parkir Dishub untuk memungutnya,” ucapnya.
Dari hasil kesimpulan rapat tersebut, kata Aziz, Satgas PAD akan menyarankan kepada kepala daerah agar pengelolaan parkir diubah dari rencana pajak parkir menjadi pemungutan retribusi parkir. Hasil tersebut akan dilaporkan kepada Walikota Cilegon, Robinsar.
“Dan ini akan kita laporkan ke pimpinan. Nanti keputusannya seperti apa, kita tunggu pimpinan,” terangnya.
Aziz menjelaskan, apabila nanti diputuskan Walikota dengan retribusi parkir, maka pemungutannya akan dilakukan oleh UPT Parkir Dishub Cilegon. Tentunya pemungutan itu membutuhkan juru parkir. Di mana diketahui, dalam perhitungan kebutuhan operasional, Pemkot membutuhkan 20 orang juru parkir dengan penghasilan setiap juru parkir sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
Saat ini karena Pemkot tidak boleh mengangkat tenaga harian lepas (THL) maka nanti juru parkir akan direkrut dengan sistem alih daya atau outsourching. Pada sistem itu, Pemkot akan mempekerjakan juru parkir dengan memberdayakan masyarakat setempat.
“Terkait dengan operasional UPT Parkir Dishub, kalau ini dikelola UPT, pasti akan membutuhkan personel, juru parkir. Karena tidak boleh membuka THL, itu akan rencananya akan melakukan pengadaan lewat outsourching, dan kita akan memberdayayakan masyarakat setempat. Sehingga di lingkungan Pasar Kranggot, masyarakatnya kita berdayakan,” ucapnya.
Azi menerangkan, bilamana pemungutan retribusi parkir sudah dibelakukan secara resmi maka di lokasi-lokasi parkir akan ditempatkan juru parkir dan terdapat rambu untuk parkir.
“Ada rambu dan petugasnya, dilengkapi dengan seragam dan sebagainya,” paparnya.
Mengenai tiket parkir, sambung Aziz, akan dibuat dengan sistem perforasi. Tiket akan ditandai dengan dilubangi atau dipotong, sebagai tanda retribusi parkir telah dibayarkan.
“Dishub tidak mengeluarkan karcis, tetapi BPKPAD. BPKPAD yang mem-perforasi,” sambung Aziz.
Untuk mengantisipasi kebocoran, lanjutnya, hasil perhitungan sudah jelas dan diketahui bersama. Jika dari asumsi perhitungan yang telah dibuat, realisasi pendapatannya meleset hanya beberapa persen, menurutnya wajar. Sebaliknya jika pendapatan yang diperoleh jauh dari perhitungan yang dibuat, kondisi itu patut dipertanyakan.
“Untuk mengantisipasi kebocoran, kita sudah ketahui bersama perhitungannya. Kalau misalnya toleransinya deviasinya 5 atau 10 persen, sudah okay lah. Tetapi kalau 50 persen, nah itu ada apa,” terangnya.
Prinsipnya, kata Aziz, potensi ini dihitung untuk mengerek PAD dari sektor perparkiran. Yang semula hanya beberapa juta, setelah dihitung, PAD diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Intinya poinnya bagaimana potensi parkir ini dapat tergali masuk ke kas daerah. Ini sangat signifikan. Yang semula hanya beberapa juta saja, ini miliaran,” tandasnya.
Sementara, Analis Teknis Kebijakan UPTP Parkir pada Dishub Cilegon, Irwan Masuri Hasan menambahkan, selama ini pemungutan retribusi parkir di Cilegon dilakukan secara manual menggunakan karcis parkir. Untuk Pasar Kranggot, tarif yang akan dikenakan denga tarif jasa usaha. Tarif ini berbeda dengan tarif jasa umum yang biasa dikenakan di tepi jalan kota.
“Selama ini yang kita terapkan masih manual dengan menggunakan karcis parkir. Cuman mengenai untuk lokasi parkir di Pasar Kranggot, mengenai tarifnya yang akan diberlakukan dengan tarif jasa usaha, bukan tarif retribusi jasa umum. Kalau retribusi jasa umum di tepi jalan umum, itu tarifnya RP 2 Ribu untuk motor. Kalau retribusi jasa usaha, dilokasi lahan parkir milik pemerintah kita tarifnya berbeda, Rp 2.500 berdasarkan tarif di Perda 1 tahun 2024 tetang PDRB. Untuk mobil kalau tidak salah Rp 3.500,” terangngnya.
Terkait penunjukan juru parkir, kata Irwan, Kepala UPT Parkir Dishub Cilegon yang nanti akan mengeluarkan surat penugasan sesuai permohonan.
“Untuk rekrutemen jukir, permohonan dari mereka, kita survei ke lokasinya, Kepala UPT Parkir yang mengeluarkan surat penugasan,” pungkasnya.
Diketahui, Rapat Satgas PAD membahas Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot dipimpin Ketua Satgas PAD yang juga Plt Asda II, Aziz Setia Ade. Rapat turut dihadiri, Plt Satpol PP, Tunggul Simanjuntak, Kabag Hukum Agung, Kabag Barjas Sam Wangge, Sekretaris Disperindag Ariyandhi, Kabid Perdagangan Disperindag, Fitriadi Achmad dan pejabat lainnya. (Ronald/Red)

