CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih belum menyelesaikan pembayaran atas sampah yang dibuang ke TPSA Bagendung.
Kepala Bidang Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Muhriji, mengungkapkan, jika DLH Kabupaten Serang belum membayar tunggakan retribusi sampah ke Kota Cilegon selama dua bulan dari Desember 2023 hingga Januari 2024. Pihaknya sudah menyampaikannya ke Pemkab Serang namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Ia menyatakan, nilai retribusi sampah yang belum dibayar sebesar Rp 1,3 miliar.
“Memang Kabupaten Serang ada piutang atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang belum dibayarkan ke Pemkot Cilegon selama 2 bulan dengan total utang sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Muhriji kepada Selatsunda.com ditemui kantornya, Kamis (10/10/2024).
Muhriji tak mengetahui mengapa retribusi belum dibayarkan. Padahal Pemkot Cilegon telah 3 kali mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Serang.
“Alasan dari pihak Pemkab Serang sedang di proses oleh Setda Pemkab Serang. Yang jelas, kami selalu berusaha terus menangih utang ke Pemkab Serang sebesar Rp 1,3 miliar. Saya berharap Pemkab Serang itu bayar berarti, dengan mereka membayar utang tersebut kita surplus dari target atau Rp 5,5 milliar kalau Pemkab Serang bayar,” ujar Muhriji.
Mantan Lurah Panggung Rawi ini mengaku, setiap harinya Pemkab Serang mengirimkan sampah ke TPSA Bagendung sebanyak 45 unit atau sebesar 6-8 kubik sampah.
“Perjanjian dan komitmen Pak Aziz pengiriman sampah tidak lebih dari jumlah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Muhriji, DLH Kota Cilegon tinggal menunggu hutang yang dibayarkan oleh Pemkab Serang. Di mana, target 2024, DLH Cilegon menargetkan Rp 4,25 miliar. Sedangkan, jika ditambah dengan retribusi Pemkab Serang maka pendapatan Kota Cilegon mencapai Rp 5,5 milar.
“Kita optimis dengan sisa waktu 3 bulan ini, target pendapatan Cilegon beserta dengan pendapatan yang di transfer dari Pemkab Serang dapat bertambah,” pungkasnya. (Ully/Red)