CILEGON, SSC – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar kembali melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kota Cilegon. Hari ini, Kamis (10/10/2024), Tim Robinsar-Fajar yang mendampingi warga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan sarana pemerintah oleh Paslon Nomor Urut 2 Helldy Agustian-Alawi Mahmud.
“Hari ini kita datang ke Bawaslu Cilegon untuk melaporkan salah satu paslon yang memang kita duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana. Pertama, yaitu adalah kegiatan teman-teman dari paslon lain di tempat sarana ibadah dan kedua ada paslon pasangannya melakukan tindakan kampanye di salah satu tempat yang memang dilarang pemerintah,” ungkap Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Paslon Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan kepada awak media.
Rizki Ramadhan mengatakan, pihaknya tadi melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye. Kedua laporan tersebut ditindak lanjuti atas aduan warga.
“Untuk laporan pertama itu 006/LP/PW/Kota/11.04/10/2024 dan tanda terima kedua 007/LP/PW/Kota/11.04/10/2024,” ucapnya.
Dengan adanya laporan warga kepada pihaknya, dijelaakannya, Tim Kuasa Hukum Paslon Robinsar-Fajar kemudian menindak lanjutinya.
“Karena ini bentuknya aduan masyarakat Cilegon mengadukan ke kami, sebagai tim advokasi Paslon 1, kami kaji dulu apakah ini sudah terpenuhi unsur-unsur pelanggarannya, kalau sudah, kami mendampingi sebagai kuasa hukum,” ucapnya.
Dengan adanya dua laporan tersebut, kata Rizki, Tim mencatat telah melaporkan lima aduan dugaan pelanggaran kampanye.
“Untuk yang sekarang, kita tujukan untuk terlapornya Paslon nomor urut 2,” sambungnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar, Irvan Aziz menambahkan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu telah dikaji pihaknya. Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, kata Irvan, kampanye di sarana ibadah dan fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan.
“Pasal yang kita laporkan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 terkait kampanye menggunakan fasilitas negara atau fasilitas kesehatan. Dan satu lagi menggunakan tempat keagamaan atau sarana ibadah. Tentu ini melanggar Pasal 187 ayat 3. Yang maksimal kurungannya paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 100 ribu maksimal Rp 1 juta,” ucapnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Alam Arcy Ashar membenarkan adanya dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diadukan Tim Kuasa Hukum Paslon 1 kepada Paslon 2, Hari ini.
“Hari ini memang ada laporan dua, dari tim kuasa hukum Paslon 1. Untuk detailnya saya belum lihat, yang jelas pasti dugaan pelanggaran,” ucapnya.
Alam menyatakan, pihaknya belum memastikan secara mendetail terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Namun jika laporan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan sarana ibadah dan fasilitas pemerintah maka hal itu tidak dibolehkan dan berpotensi pidana.
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan mendalaminya terlebih dahulu. Karena dugaan melanggar tidaknya harus dibuktikan secara utuh.
“Kalau memang itu betul fasilitas pemerintahan, itu jelas diatur dan itu tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita harus utuh melihat kejadian atau kasusnya yang dilaporkan, kita kan belum lihat bagaimana tempat kejadiannya, apa isi kegiatannya itu akan kita dalami,” terangnya.
“Kami akan memastikan dahulu itu fasilitas pemerintah atau bukan, atau mungkin dengan anggaran pemerintah di dalamnya, apakah itu berkampanye di tempat tersebut, lalu kegiatan apa, ada paslon atau tidak, dia berkampanye atau tidak. Jika benar itu bisa potensi pidana,” paparnya. (Red)