CILEGON, SSC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon mulai mewajibkan pedagang pasar tradisional di Kota Cilegon untuk menggunakan masker dan menggunaoan sarung tangan saat berjualan sebagai upaya mencegah penularan Virus Corona atau COVID-19. Pedagang juga diminta rajin untuk cuci tangan.
“Mulai kemarin kami wajibkan pedagang agar menggunakan APD, salah satunya adalah sarung tangan dan masker. Serta rajin cuci tangan agar mereka tidak kontak langsung dengan pembeli, terutama dengan uang,” kata
Sekretaris Disperindag Kota Cilegon, Bayu Pratanagama melalui pesan singkat Whatsapp,” Kamis (9/4/2020).
Jauh sebelumnya, lanjut Bayu, Disperindag telah membuat surat edaran protokol kesehatan di seluruh pasar di Cilegon. Surat edaran itu berupa imbauan kepada para pedagang dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Setidaknya kita telah menyebarkan 10 ribu masker kain dari Forum Kota Sehat untuk dibagikan ribuan pedagang di berbagai pasar di Kota Cilegon. Seperti di Pasar Blok F ada 600 pedagang, Pasar Merak ada 400 pedagang, Pedagang Tegal Bunder 200 masker dan Pasar Cigading sebanyak 100 masker,” paparnya.
Pihaknya berharap para pedagang dapat berpartisipasi dalam upaya memerangi COVID-19. Sebab, untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini harus dilakukan secara bersama.
“Makanya kita beri stimulus bagikan masker gratis, supaya para pedagang itu juga ikut berpartisipasi,” pungkasnya. (Ully/Red)

