20.1 C
New York
Rabu, Mei 6, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Serang Tindak Lanjuti Penutupan Akses Jalan Nyapah

Pemkot Serang Tindak Lanjuti Penutupan Akses Jalan Nyapah

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menindak lanjuti permasalahan penutupan akses jalan yang menghubungkan dua kelurahan antara Kelurahan Nyapah dan Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Sebelumnya diketahui, warga mengeluhkan penutupan akses jalan tersebut. Pasalnya, akses jalan umum tersebut ditutup karena diklaim tanah pribadi salah satu warga setempat. Warga di Kampung Cibogo Timur kemudian mengadukan masalah itu dengan mengalamatkan surat pengaduan kepada Walikota Serang, Syafrudin dan kepala dinas terkait. Dalam surat, Pemkot Serang diminta agar membuka kembali jalan karena telah menganggu aktivitas warga.

“Surat dari masyarakat Nyapah itu sudah sampai ke saya. Saya disposisi ke Satpol PP dan Dinas Pekerja Umum (DPUPR) untuk melihat langsung ke lokasi,” ujar Walikota Serang, Syafrudin di ruang kerjanya, Kemarin.

Syafrudin mengungkapkan, jajarannya atas pengaduan tersebut sudah turun kelokasi.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Satpol PP sudah melihat ke sana dan PU juga sudah, tetapi saya belum terima informasi selanjutnya,” paparnya.

Mengenai hal itu, kata dia, pemkot belum bisa memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut mengingat permasalahan masih ditelusuri jajarannya termasuk mengecek bukti keabsahan kepemilikan tanah yang diklaim warga.

Lanjutnya, pihaknya jika dalam keabsahan tanah di jalan tersebut bukan milik perseorangan akan tegas membuka kembali akses jalan untuk masyarakat.

“Kalau ternyata tanah itu betul punya pribadi dan dia tidak menghibahkan, ya mungkin nanti akan kita urus. Akan tetapi kalau ternyata jalan itu adalah jalan umum atau milik pemerintah, ya tindakan kita akan membuka jalan itu,” imbuhnya.

Disinggung ada informasi pemilik tanah yang mengklaim akses jalan tersebut membolehkan pemkot membuka jalan dengan syarat kompensasi ganti rugi lahan berupa satu unit mobil dan uang sebesar Rp 200 juta, Syafrudin ogah mengubrisnya.

Orang nomor satu di Kota Serang ini mengatakan, pemkot lebih baik membuka akses jalan baru ketimbang menggunakan tanah lama namun tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Lebih baik kita buat jalan baru dari pada sangkut begitu,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2