CILEGON, SSC – Kementerian Perhubungan mulai menindaklanjuti pelimpahan kewenangan kesyahbandaran terkait keselamatan dan keamanan transportasi pelayaran sungai, danau dan penyeberangan (TSDP). Salah satu kewenangan yang akan dilimpahkan yakni kesyahbandaran di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Endi Prasetio mengatakan, pelimpahan kewenangan kesyahbandaran mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, kata dia, kewenangan kesyahbandaran merupakan ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Namun tata kerjanya saat ini mulai ditransisikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar).
“Kewenangan kesyahbandaran itu sudah dilimpahkan ke (Direktorat) TSDP. Hanya memang untuk kesana perlu persiapan, baik SDM, kompetensi dan lain-lainnya, baru bisa di take over,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Ia menyatakan, pelimpahan kewenangan tersebut selain menyangkut organisasi juga mempertimbangkan aspek tugas syahbandar menjamin keselamatan dan keamanan kapal penyeberangan. Karena dari beberapa kejadian insiden kapal seperti di Danau Toba dan beberapa kejadian lainnya di Indonesia, kata dia, Kemenhub melihat tata kerja syahbandar perlu diefektifkan.
“Pasca kejadian kapal di Danau Toba dan melihat laka laut lainnya juga. Jadi kelihatan, menurut pusat, disitu ada kelemahan dalam penanganan tata kelola. Laut tidak menyentuh itu, (tugas syahbandar) diserahkan ke dinas perhubungan, pemerintah setempat,” paparnya.
Mengenai implementasinya di Penyeberangan Pelabuhan Merak sudah mulai ditransisikan. Tugas kesyahbandaran yang sebelumnya diamanahkan kepada KSOP Banten akan dilimpahkan kewenangannya kepada BPTD Banten. Diantaranya terkait peneribitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sertifikasi kapal dan kewenangan lainnya.
“”Pelaksanaannya nanti BPTD, sebagai ujung tombak di daerah terkait operasional seperti SDM, marine Inspektor dan lainnya. Sementara pengalihan kewenangannya tentang kesyahbandaran, diantara penerbitan surat persetujuan berlayar. Sertifikasi juga diserahkan,” paparnya.
Menurutnya, seluruh persiapan sudah mulai ditransisisikan seperti persiapan dalam penyediaan SDM. Meski persiapan telah dimulai namun prosesnya masih belum berjalan optimal karena terkendala Covid-19.
“Kemarin sudah ada surat mengenai ini dari pimpinan Ditjen Hubdan ke Ditjen Hubla, meminta untuk mendukung selama transisi.
Jadi saat ini sedang berjalan, cuman masalah akselerasinya saja harus dipacu lagi. Kendalanya mungkin ada di kita belum terlaksana karena Covid-19,” pungkasnya. (Ronald/Red)

