CILEGON, SSC – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Cilegon tampaknya belum berjalan optimal seiring status Cilegon yang saat ini berzona oranye dan kasus pasien Covid-19 yang naik signifikan. Hal ini disampaikan oleh Dandim 0623 Cilegon sekaligus Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Cilegon, Letkol Inf. Ageng Wahyu setelah mengevaluasi penerapan PPKM mikro di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Dandim menilai, baik camat maupun lurah yang sejatinya bertanggung jawab menerapkan PPKM Mikro di tingkat kecamatan/kelurahan terkesan lepas tanggung jawab. Bahkan beberapa diantaranya malah menyerahkan tanggung jawab tersebut ke Satgas tingkat kota.
“Jadi selama ini banyak yang tugas dan tanggung jawabnya saling lempar. Contoh ada hal yang semestinya dilakukan oleh camat/lurah tapi di serahkan ke RT/RW, begitu juga ada yang semestinya dikerjakan oleh pihak kecamatan/lurah ini justru diserahkan ke satgas tingkat kota,” kata Dandim dikonfirmasi Selatsunda.com, Rabu (23/6/2021).
Ia menyatakan, penerapan PPKM Mikro saat suatu daerah berzona oranye, kuning dan hijau semestinya menjadi tanggung jawab pihak kecamatan/kelurahan. Sementara, jika berzona merah, tugas dan tanggung jawab pengendalian Covid-19 merupakan kewenangan Ketua Satgas yakni kepala daerah.
“Kondisi seperti ini yang memang harus dipahami oleh camat dan lurah. Dan perlu ketegasan dari pejabat di lingkungannya bagaimana membuat warganya patuh terhadap prokes covid-19. PPKM
mikro menjadi ujung tombak pemutusan Covid-19 di Kota Cilegon tidak meluas,” tuturnya.
Ia menyatakan, kondisi tersebut masih terjadi karena lemahnya koordinasi. Padahal koordinasi sangatlah penting agar dalam pengendalian penyebaran Covid-19 berjalan optimal.
“Aturan sudah jelas, baca Kepwal (Keputusan Walikota) baca Kepwal lagi, baca kepwal berulang kali. Kordinasi, bersinergi, lakukan terus tegas tidak ada muatan apapun dan laporkan,” pungkasnya. (Ully/Red)

