Sejumlah truk melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak, Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah terus menerus melakukan upaya untuk normalisasi kendaraan menuju zero ODOL Tahun 2023. Salah satunya dengan memotong bodi truk yang over dimensi dan over loading (ODOL).

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menegakan aturan. Bilamana pengusaha truk melanggar maka akan disanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kasie LLAJ pada BPTD Wilayah VIII Banten Budi Santoso memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan truk ODOL. Sanksi itu berupa sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Pemberian sanksi tegas diatur dalam UU LLAJ pasal 307.

“Kami terapkan sanki tegas ini karena keberadaan mereka (ODOL) cukup membahayakan bagi pengguna jalan. Apalagi, tingkat kecelakaan tertinggi di Indonesia disebabkan oleh ODOL,” kata Budi, Selasa (2/11/2021).

Baca juga  Tingkatkan Retribusi, Perusahaan yang Gunakan  Tenaga Kerja Asing di Cilegon Dikumpulkan

Kata Budi, kurungan penjara dan denda ini dianggap cukup ringan. Meskipun ringan, pihaknya akan bersikap tegas dan tak main-main dengan hal tersebut. Terlebih lagi, pemerintah menargetkan zero ODOL di 2023 mendatang.

“Kita ditargetkan untuk hukuman tipiring minimal 3 sidang. Tapi, harapan kami bisa setiap bulan ada sidang tipiring,” ujarnya.

Untuk meminimalisir keberadaan ODOL berkeliaran di jalan, sambungnya, saat ini pihaknya tengah mengupayakan sistem WIM (Weight In Motion). Sistem tersebut jika menemukan truk melanggar langsung akan ditilang dan terkoneksi dengan pihak
kepolisian, kejaksaan, hingga hakim.

“Nantinya akan terintegrasi semua se-Indonesia. Kita sedang bangun konektivitasnya dan SOP-nya seperti apa,” sambungnya.

Soal pengawasan di kawasan penyebrangan, BPTD melakukan kerjasama bagi truk angkutan barang yang hendak masuk kawasan pelabuhan untuk mengikuti proses penimbangan dan pengukuran terlebih dahulu.

Baca juga  Selama Lebaran, Volume Sampah di Cilegon Naik Hingga 15 Persen

“Kita memfilter dulu kendaraan-kendaraan yang mau nyebrang, efek jangka panjangnya harus menyesuaikan daripada enggak bisa membawa barang,” pungkasnya. (Ully/Red)