20.1 C
New York
Kamis, April 23, 2026
BerandaPeristiwaPenunggak Kredit Macet di BPRS-CM Ditenggat 1 Tahun

Penunggak Kredit Macet di BPRS-CM Ditenggat 1 Tahun

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 25 nasabah di BPRS-CM menunggak kredit macet. Nasabah yang menunggak kredit macet ditenggat waktu hingga 2021 mendatang untuk segera melunasi pembayarannya. Apabila dalam waktu 1 tahun nasabah menunggak membayar maka persoalan kredit macet akan diselesaikan secara perdata.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Purkon Rohiyat, mengatakan pendampingan kredit macet oleh Kejari Cilegon dilakukan atas perjanjian kerja sama atau MoU (Momerandum Of Understanding) dengan BPRS-CM. Kejari berkoordinasi dengan BPRS-CM menagih pinjaman-pinjaman yang belum dibayarkan oleh para nasabah.

“Jadi selama 2 hari, Kamis (19/11/2020) dan Jumat (20/11/2020) kita (Kejari) memanggil para nasabah yang mengalami kredit macet. Totalnya ada 25 nasabah. Tapi tidak menutup kemungkinan setelah ini ada nasabah yang membayarkan tunggakan kreditnya,” kata Purkon kepada Selatsunda.com,” Jumat (20/11/2020).

Pendampingan itu, lanjut Purkon, bertujuan  membantu keberlangsungan usaha BPRS-CM agar tidak terjadi kebocoran.  Maka dari itu, kredit yang dipinjam nasabah  segera dikembalikan.

“Target utama kami ini agar kebocoran-kebocoran keuaangn yang dipinjam oleh nasabah untuk bisa dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan oleh nasabah yang menunggak kredit bagaimana perekonimian bisa berjalan?,” lanjut Purkon.

Purkon tak menampik Kejari Cilegon membuka kesempatan kepada siapa saja yang meminta pendampingan seperti yang dikerjasamakan dengan BPRS-CM.

“Kita membuka selebar-lebarnya kepada semua OPD, BUMD dan BUMN yang mau meminta pendampingan ke Kejari untuk persoalan apapun. Kalau di OPD sendiri, saat ini aja baru 3 OPD (Dinas Pendidikan, dan BPBJ) dan Kecamatan (Kecamatan Jombang, Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Cilegon terkait (DPWKel). Kami masih menunggu siapa aja yang akan beker sama dengan kami untuk hal pendampingan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur BPRS-CM Idar Sudarma menyatakan kerjasama ini dianggap cukup efektif. Sebab ada beberapa debitur yang datang melunasi tunggakannya.

“Sudah ada yang dikembalikan. Selama ini segala upaya telah dilakukan oleh petugas BPRS CM. Baik melalui panggilan maupun menagihnya secara langsung. Namun banyak nasabah yang enggan menyelesaikan kredit macetnya,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen