20.1 C
New York
Minggu, Agustus 16, 2026
Beranda Peristiwa Penyelundupan 8 Biawak dalam Koper Pakaian di Bandara Soetta Digagalkan, WN Korsel...

Penyelundupan 8 Biawak dalam Koper Pakaian di Bandara Soetta Digagalkan, WN Korsel Dibekuk Petugas Gabungan

0
47
Penggagalan penyelundupan satwa biawak hidup ke luar negeri saat di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto Ist

TANGERANG, SSC – Upaya penyelundupan satwa dilundungi yakni biawak hidup ke luar negeri digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) yang hendak terbang menuju Seoul.

Penggagalan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi bersama instansi terkait.

Hasil identifikasi menunjukkan satwa yang dibawa merupakan biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii), yang termasuk satwa dilindungi. Satwa tersebut juga tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum keberangkatan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan, khususnya yang akan dibawa ke luar negeri. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat.

“Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan. Terlebih setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan bahwa biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi,” ungkap Duma dalam keterangan tertulis yang diterima Selatsunda.com, Minggu, (16/8/2026).

“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” sambungnya.

Duma menuturkan, membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif. Tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terlebih jika satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang akan membawa hewan ke luar negeri, untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan. Duma meminta masyarakat tidak membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau memasukkannya ke dalam koper sebagai barang bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas.

“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa. Penggagalan ini menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, seluruh satwa yang diamankan selanjutnya mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut, termasuk pihak yang memasok satwa di Indonesia maupun tujuan akhir pengiriman di luar negeri.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” ujar Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan berulangnya pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.

“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto.

Pengungkapan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional. Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan menangani penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.

Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan akan dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Ronald/Red)