
CILEGON, SSC – Penyelundupan 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantin) Banten. Daging babi hutan dan Labi-labi tersebut yang dilintasi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon digagalkan karena tidak memiliki dokumen karantina.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Kala itu petugas mendapati informasi mengenai adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan karantina.
Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi. Terhadap komoditas tersebut kemudian dilakukan tindakan karantina penahanan untuk memastikan pemeriksaan, pengamanan, dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
Komoditas tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah.
Setelah proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan, Karantina Banten melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut di Gudang Pemusnahan Karantin Banten, Hari ini, Selasa (18/8/2026)
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.
Shahandra mengungkapkan, setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” ujarnya.
Tindakan pemusnahan, kata Shahandra, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan karantina tidak semata-mata merupakan penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia.
“Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Shahandra.
Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, seluruh jajaran harus meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan informasi dan intelijen, manajemen risiko, serta sinergitas dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat dan sumber daya hayati terlindungi. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, tetapi pada saat yang sama pelayanan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus tetap diberikan secara cepat dan pasti.
“Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina, Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Kepala Badan Karantina. Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan dengan meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan informasi dan intelijen, manajemen risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.
“Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H., mengatakan penggagalan dan pemusnahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi.
Menurut Duma, setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus dapat dipastikan status kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusurannya.
Tanpa pemeriksaan dan dokumen karantina, risiko yang melekat pada suatu produk tidak dapat dinilai secara memadai.
“Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi,” ujar Duma.
Duma menjelaskan, produk yang berasal dari satwa liar perlu mendapatkan perhatian karena status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan. Pergerakan produk asal babi hutan juga perlu dikendalikan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti.
Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dalam pengendalian kesehatan babi adalah African Swine Fever (ASF). Penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi serta perekonomian peternakan.
Namun, Duma menegaskan bahwa penyebutan risiko tersebut tidak berarti daging yang diamankan dalam kasus ini telah terbukti terkontaminasi ASF.
“Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina. Prinsipnya, lebih baik risiko kita cegah di pintu masuk daripada harus menghadapi dampaknya setelah menyebar,” jelasnya. (Ronald/Red)




