CILEGON, SSC – Peralihan kios yang ada di Pasar Baru Kranggot dan Pasar Merak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan ini terkait dengan adanya peralihan diantara pedagang pasar baik bentuk penyewaan kembali maupun menjual los atau auning kepada pihak lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Selatsunda.com dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Cilegon 2024, ada sebanyak 252 pedagang Pasar Kranggot yang menyewakan kios kepada pihak lain. Kemudian sebanyak 72 pedagang telah menjual kios yang ditempatinya kepada pedagang lain.
Untuk Pasar Merak, ada sebanyak 37 pedagang yang menyewakan kios kepada pihak lain. Kemudian sebanyak 39 pedagang telah menjual kios yang ditempatinya kepada pedagang lain.
Kasubag TU pada Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Adelina Andi Wiani Putri membenarkan memang terdapat pedagang telah menyewakan dan menjual kios dan los yang dimilikinya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak pasar. Rata-rata, satu kios yang dijual mulai harga Rp 7 juta hingga Rp 18 juta.
“Kalau dari aturan memang nggak boleh diperjual belikan atau disewa ke orang lain lagi. Tapi, kenyataannya, pedagang tersebut nakal,” kata Lina kepada Selatsunda.com, Senin (11/8/2025).
Menanggapi hal ini, Walikota Cilegon, Robinsar mengaku kaget dengan adanya aktivitas penyewaan kembali kios bahkan sampai dijual kepada pihak lain di Pasar Kranggot dan Pasar Merak.
“Masa sih? Berapa? Saya minta agar dinas terkait lebih mempertajam ulang pendataan tersebut. Pastikan semua kios dan los yang ada di pasar. Saya pun memastikan akan melibatkan aparat hukum untuk mengusut hal tersebut,” pungkas Robinsar. (Ully/Red)

